Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG BUKAN BERUPA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 72 AYAT (4) UU ARBITRASE YANG DIMAKSUD DENGAN "BANDING" ADALAH HANYA TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE - PERKARA PT MONAS PERMATA PERSADA V STANDARD CHARTERED BANK & PT JEMBO CABLE COMPANY TBK


ARTOSULAWESI.ID - Standard Chartered Bank (Terlawan/Termohon Peninjauan Kembali) dan PT Jembo Cable Company Tbk. (Turut Terlawan/Turut Termohon Peninjauan Kembali) menyepakati sebuah Transaksi Derivatif dalam bentuk Perjanjian Internasional Swaps and Derivatives Association (ISDA) yang ditindaklanjuti dengan perjanjian-perjanjian turunannya. Pertikaian pun muncul sehingga ditempuhlah proses persidangan di Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan Standard Chartered Bank dimenangkan oleh SIAC. Karena itu Standard Chartered Bank mengajukan Permohonan Eksekuatur untuk mengeksekusi Putusan SIAC tersebut dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengeluarkan Penetapan yang mengabulkan Permohonan Eksekuatur atau Pelaksanaan Putusan SIAC tersebut.

PT Monas Permata Persada (Pelawan/Pemohon Peninjauan Kembali) selaku pemegang saham mayoritas pada PT Jembo Cable Company Tbk merasa dirugikan dengan adanya Transaksi Derivatif, Putusan SIAC serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu mengajukan Perlawanan terhadap Penetapan tersebut namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan yang menolak perlawanannya. Tak puas, PT Monas Permata Persada pun mengajukan Peninjauan Kembali agar Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Namun demikian Permohonan Peninjauan Kembali itu pun tidak dapat diterima.

Mahkamah Agung tidak dapat menerima Permohonan Peninjauan Kembali tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Mengingat bahwa dalam perkara ini Putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak berupa pembatalan putusan arbitrase, maka Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Monas Permata Persada tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber:
--> Putusan Mahkamah Agung No. 101 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017, tanggal 18 Juli 2017.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download file/5b64aecdc0b698cb0b797feaafc41d65/pdf/60e5ba7af1891b410a41497a10c03096



Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer