Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGANGKUT MATERIAL TAMBANG BERUPA PASIR/TANAH YANG MENGANDUNG EMAS TANPA IZIN PENGANGKUTAN ATAU IZIN USAHA PENAMBANGAN DAPAT DIJERAT DENGAN PASAL “PENAMBANGAN TANPA IZIN”


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada 14 September 2020, tim Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng ) menghentikan sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up hitam yang dikemudikan oleh Adin Nusa (Terdakwa) dan ditumpangi Saksi Abrianto yang sedang membawa 25 karung berisi material tambang berupa pasir/tanah yang diduga mengandung emas. Saat diperiksa, Adin tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan/izin melakukan usaha penambangan dari pihak berwenang. Karena itu, polisi menangkap Adin dan mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan dan muatan tersebut, lalu menyerahkannya kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, 25 karung berisi material tambang berupa pasir/tanah yang disita terbukti mengandung emas. Selain itu, diketahui Adin berusaha mengangkut muatan pasir/tanah tersebut ke Tromol, (tempat pengolahan material tambang menjadi emas), Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.

Pengadilan Negeri Palu memutuskan Adin terbukti melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” (Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral Dan Batubara). Adin dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Namun, Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali hukuman yang dijatuhkan kepada Adin, karena terdapat keadaan yang meringankan yang belum dipertimbangkan, di mana Adin belum menerima upah yang sebesar Rp80.000,- per karung yang akan dibayarkan setelah muatan sampai di Tromol. Mahkamah Agung meringankan hukuman Adin menjadi pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta.

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1268 K/Pid.Sus/2023, tanggal 13 April 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee35ae6f15d1588f2c313234323539.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer