DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TERUMBU KARANG DENGAN MAKSUD UNTUK DIJUAL KARENA PERBUATAN ITU MERUPAKAN PELANGGARAN ATAS UU PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN WILAYAH TERKECIL
ARTOSULAWESI.MY.ID - Misnadi Candra (Terdakwa), seorang nelayan dari Desa Klatakan, Situbondo, ditangkap polisi saat melakukan aktivitas penambangan terumbu karang secara ilegal di kawasan konservasi pesisir. Terdakwa tertangkap tangan menggunakan peralatan seperti linggis, palu, kapak, dan alat selam sederhana untuk mengambil terumbu karang yang dilindungi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 20 biji batu nanas lubang, 21 biji batu nanas hijau, 15 biji batu daging, serta berbagai jenis karang lunak dan keras.
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a, b dan d jo. Pasal 73 Ayat (1) huruf a UU 1/2014 jo. UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil. Terdakwa dihukum pidana penjara satu (1) tahun dan denda Rp2 miliar, jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo, karena terbukti bahwa penambangan terumbu karang di pantai yang merupakan wilayah konservasi yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan maksud untuk dijual sebagai ornamen aquarium.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid.Sus/2017, tanggal 23 Januari 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec57238ea1bd408759313330343337.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda