Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

MENGGERAKAN ALAT-ALAT BERAT UNTUK MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PENAMBANGAN TANPA IZIN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Sdr. Johan (Terdakwa) melakukan penambangan liar batu gamping di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terbukti dengan adanya pergerakan alat-alat berat yang dilakukan oleh Terdakwa melalui para karyawannya. Hal ini diketahui Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara yang menemukan alat-alat berat di area tersebut. Lalu, Terdakwa ditangkap dan ditahan.

Pengadilan Negeri Unaaha memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dari Pemerintah Pusat sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, Terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat yakni hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Putusan Pengadilan Tinggi sudah benar karena fakta-fakta telah membuktikan Terdakwa selaku Penanggung Jawab dalam kegiatan pertambangan tersebut, tetap melakukan kegiatan pertambangan batu gamping sekalipun  tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kasasi ditolak dan Mahkamah Agung tetap menetapkan hukuman pidana yang sama, namun mengembalikan alat-alat berat yang digunakan kepada pemiliknya karena alat-alat tersebut merupakan barang sewaan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 6191 K/Pid.Sus-LH/2023, tanggal 28 November 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd4cea37b39ca4c2323030383131.html.

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer