Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YANG MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU MERUPAKAN PUTUSAN TERAKHIR DAN MENGIKAT SERTA TIDAK DAPAT DILAKUKAN UPAYA HUKUM LAIN (KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI)



ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada tanggal 16 April 2019, Muhammad Yunus (Terdakwa) selaku calon legislatif meminta bantuan Binsar untuk mengumpulkan suara warga pada pemilu 17 April 2019 dengan imbalan Rp. 100.000 per orang. Terdakwa juga memberikan uang Rp. 2.300.000, contoh surat suara, kalender, stiker, dan kaos bergambar dirinya. Selain itu, Terdakwa berjanji akan memberikan uang tambahan kepada Binsar jika terpilih sebagai anggota Dewan.

Malamnya, Saksi Binsar pun membagikan uang beserta dengan contoh surat suara, dan stiker kepada beberapa warga di sekitar Tanjung Piayu, Batam. Aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa juga dilakukan di masa tenang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Atas perbuatannya, ia didakwa telah melanggar Pasal 523 Ayat (2) juncto Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan tindak pidana “Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung”. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Batam memutuskan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Walaupun demikian, Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan putusan tersebut dan memutuskan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung”. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terdakwa mengajukan peninjauan kembali, tetapi permohonan tersebut ditolak karena berdasarkan Pasal 3 Butir 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum juncto Pasal 482 Ayat (5) UU Pemilu, Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) (yang memutuskan perkara tindak pidana pemilu) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, di mana menurut penjelasan Pasal 482 ayat (5) upaya hukum lain adalah kasasi ataupun peninjauan kembali. Peninjauan Kembali pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 322 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 18 Nopember 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb3549e09a954c8f75313632383138.html. #SalamPancasila
 

 

 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer