Kasasi Dikabulkan: Tuduhan KPPU Tidak Memiliki Bukti Adanya Kerjasama Proses Tender

Kasasi Dikabulkan: Tuduhan KPPU Tidak Memiliki Bukti Adanya Kerjasama Proses Tender 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Pelaksanaan tender proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III Tahun Anggaran 2021 berujung sengketa. Proyek ini diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku pemilik proyek. Tender tersebut diikuti oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan tender yang melibatkan pemilik proyek dan peserta tender, karena ditemukan adanya tindakan Direksi PT Jakarta Propertindo yang meminta rincian nilai teknis peserta tertentu, membatalkan tender pertama tanpa alasan yang sah, dan mengulang tender yang kemudian dimenangkan oleh Terlapor II dan III. 

KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor II dan III serta perintah administratif kepada Terlapor I. Terlapor II dan III lalu mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tetapi ditolak. Selanjutnya, para Terlapor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa tidak ada kerja sama, permintaan, maupun kesepakatan mereka terhadap tindakan pemilik proyek.

MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan meskipun tindakan pemilik proyek memang menguntungkan peserta tender, tidak ditemukan bukti langsung maupun tidak langsung bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar permintaan atau kesepakatan dengan Terlapor II dan III. Jadi, MA  menyimpulkan bahwa unsur persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi lalu membatalkan Putusan KPPU dan putusan Pengadilan Niaga, serta menyatakan Terlapor II dan III tidak terbukti melanggar hukum persaingan usaha.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024, tanggal 31 Juli 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef9be8c75a54bead68303934323335.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time