Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAHKAMAH AGUNG MEMUTUSKAN: BERDASARKAN PASAL 66 HURUF D JO. PASAL 68 AYAT (1) UNDANG-UNDANG ARBITRASE, TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL YANG TELAH MEMPEROLEH EKSEKUATOR DARI KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam perkara ini PT Kalpataru Investama (Penggugat/Pembantah) mengajukan gugatan pembatalan terhadap Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus meminta pengadilan menyatakan Putusan Singapore International Arbitration Centre Nomor 009/11/AG, tertanggal 8 Agustus 2012 tidak dapat dilaksanakan (Non-Eksekuatur).
Adapaun alasan Penggugat/Pembantah antara lain karena dalam Putusan SIAC tersebut terdapat pelanggaran, baik terhadap asas-asas hukum, maupun ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan juga merupakan pengabaian/pengingkaran terhadap asas-asas atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum dan juga ketentuan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia. Penggugat/Pembantah juga mendalikan bahwa Putusan SIAC tersebut berisikan penafsiran secara keliru terhadap Pasal 33 Undang-Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1246, Pasal 1247, Pasal 1248 dan Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Terhadap Bantahan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan yang menyatakan bahwa Surat Bantahan Pembantah kabur (obscuur libelium) dan karena itu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Perkara bergulir terus dan terlepas dari pertimbangan Judex Facti, Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 huruf d juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Putusan Arbitrase Internasional yang telah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat diajukan upaya hukum. Mengingat bahwa Putusan SIAC dalam perkara ini telah memperoleh Penetapan Eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga terhadap Penetapan a quo tidak tersedia upaya hukum. Oleh karena itu bantahan Pembantah/Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
--> Putusan Mahkamah Agung No. 795 K/Pdt.Sus-Arbt/2017, tanggal 14 Agustus 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23bc99d634eff14a6437da3dcb36515b.html
Salam Pancasila,
Lp. Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda