BPSK Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Utang-piutang
![]() |
| Pencerahan Hukum Hari Ini - Jumat, 3 Oktober 2025: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TIDAK BERWENANG MENGADILI SENGKETA UTANG PIUTANG, MAHKAMAH AGUNG KABULKAN KASASI SUZUKI FINANCE |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Warsadi selaku konsumen mengajukan gugatan terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon selaku Pelaku Usaha ke BPSK Indramayu karena merasa dirugikan akibat penarikan sepihak kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
BPSK mengabulkan gugatan Warsadi dan menyatakan perjanjian pembiayaan melanggar klausula baku, tindakan penarikan kendaraan tanpa penetapan pengadilan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, serta memerintahkan PT Suzuki Finance untuk mengembalikan kendaraan atau membayar ganti rugi senilai Rp131,6 juta.
PT Suzuki Finance lalu mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Indramayu namun ditolak. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, hal ini disebabkan sengketa antara para pihak merupakan sengketa utang piutang akibat wanprestasi debitur. Karena itu BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan kasasi PT Suzuki Finance, membatalkan Putusan BPSK serta mengadili sendiri dengan menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 790 K/PDT.SUS-BPSK/2025, tanggal 23 Juli 2025. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0815d8960d4d4af44303934353138.html (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda