Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENERIMAAN MEMORI KASASI TELAH MELEWATI TENGGANG WAKTU SEHINGGA MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI TERKAIT PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE/SIAC (PERKARA PT DIRECT VISION V. ASTRO INTERNATIONAL B. V DKK)


ARTOSULAWESI.ID - Dalam perkara ini PT Direct Vision mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional SIAC, antara lain dengan alasan bahwa Putusan-Putusan Arbitrase Internasional SIAC Tahun 2009 dan 2010 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Ketua PN Jakarta Pusat telah menolak melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional SIAC Tahun 2009, maka Putusan SIAC Tahun 2010 juga harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

Selanjutnya PT Direct Vision juga mendalilkan bahwa Putusan Arbitrase Internasional SIAC Tahun  2010 bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta pengadilan menyatakan sejumlah Putusan SIAC merupakan putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh para Tergugat yaitu Astro Nusantara International B. V dkk.

Terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 300/PDT.G/2010/PN JKT.PST. yang isinya mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Penggugat I pada tanggal 5 Mei 2011, terhadap putusan tersebut Penggugat I melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Mei 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 113/SRT.PDT.BDG/ 2011/PN.JKT.PST. jo. Nomor 300/ PDT.G/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Juni 2012;

Namun demikian Memori Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga baru pada tanggal 15 Juni 2012, sedangkan permohonan kasasi diterima pada tanggal 19 Mei 2011, dengan demikian penerimaan Memori Kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, oleh karena itu permohonan kasasi PT Direct Vision tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

--> Putusan Mahkamah Agung No. 891 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 21 Mei 2013.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fe76b56a0f4b59a3fd5dd6d05a5ddfe9.html

Salam Pancasila,
 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer