Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TIDAK MEMBERIKAN HASIL PENJUALAN KEPADA PEMILIK BARANG MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Sdr. Alvin (Terdakwa) selaku pemilik Toko Sumber Makmur Elektronik telah menerima barang elektronik dari CV. Berkat Eka Abadi yang dalam hal ini diwakili oleh Ita Suwarti (pemilik CV) dan Fernando (sales dari CV). Barang elektronik yang diterima adalah sebanyak 22.490 senilai Rp4.279.806.500.- Barang-barang elektronik tersebut telah laku dijual oleh Terdakwa, tetapi hasil penjualan tidak diserahkan kepada CV. Berkat Eka Abadi dengan alasan barang-barang tersebut dijual oleh Terdakwa di bawah harga yang ditentukan oleh CV. Berkat Eka Abadi.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang tersebut.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena mens rea atau niat jahat dari perbuatan Terdakwa tersebut secara nyata terungkap yaitu Terdakwa dengan sengaja memiliki barang dan menikmati hasil penjualan barang-barang yang dikuasai kepada Terdakwa untuk dijual sedangkan barang yang dikuasainya tersebut adalah milik CV Berkat Eka Abadi. Karena Terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan barang tersebut kepada CV Berkat Eka Abadi maka perbuatannya memenuhi seluruh unsur tindak pidana Pasal 372 KUHP. Permohonan kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 896 K/Pid/2024, tanggal 14 Juni 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef81e316734fe48c1d303635363230.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer