Pengadilan Indonesia Dinyatakan Tidak Berwenang Membatalkan Final Award London
![]() |
| KONVENSI NEW YORK 1958 MENJADI HUKUM TERTINGGI: PENGADILAN INDONESIA DINYATAKAN TIDAK BERWENANG MEMBATALKAN FINAL AWARD LONDON, PEMBATALAN HANYA DAPAT DILAKUKAN DI SEAT OF ARBITRATION |
ARTOSULAWESI.MY.ID - DANNY SIHANOUK DE MITA, selaku Direktur Utama PT Trade Maritime Tbk.
Mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional (Final Arbitration Award) tanggal 16 Juli 2015 yang dijatuhkan di London terkait klaim utang jasa penyelamatan kapal (salvage) berdasarkan dua kontrak wreckhire 2010 yang diajukan oleh SVITZER SALVAGE B.V. Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 24 November 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional dalam perkara ini karena pembatalan harus diajukan di tempat putusan dijatuhkan (London) sesuai Konvensi New York 1958 dan Keppres Nomor 34 Tahun 1981.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi DANNY SIHANOUK DE MITA dan menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat. MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara seksama, MA menilai Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum.
Pertimbangan hukum utama MA yang menolak kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didasarkan pada prinsip hukum internasional dan yurisprudensi mengenai tempat dijatuhkannya putusan (lex loci arbitri). MA secara eksplisit menyatakan: "Bahwa Final Arbitration Award yang dijatuhkan di London oleh Arbiter Simon Richard Kverdal tanggal 15 Juli 2015 adalah putusan arbitrase internasional, maka berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981 gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional yang diajukan oleh Penggugat harus diajukan di tempat putusan tersebut dijatuhkan yaitu di London".
Ketentuan ini mengacu pada Pasal V butir (e) Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yang menentukan bahwa pembatalan putusan arbitrase internasional harus dilakukan oleh "lembaga yang berwenang di negara di mana, atau berdasarkan hukum mana putusan tersebut dijatuhkan". Selain itu, MA menegaskan bahwa Putusan Arbitrase Internasional tidak diatur pembatalannya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat.
Pendirian ini konsisten dengan Putusan MA sebelumnya, termasuk Putusan MA Nomor 631 K/Pdt.Sus/2012, yang menyatakan: "Bahwa Pengadilan yang berwenang membatalkan putusan Arbitrase adalah di Negara mana putusan arbitrase tersebut dibuat yaitu Pengadilan di London, Inggris".
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2017, tanggal 22 Februari 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/75eea912326b02428c1f5509a9f89f4c.html . Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda