Melanggar Prinsip Imparsialitas, Menjadi Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase




ADANYA HUBUNGAN ANTARA ARBITER DENGAN PARA PEMOHON DAPAT MENJADI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE, KARENA HAL TERSEBUT MELANGGAR PRINSIP IMPARSIALITAS.


ARTOSULAWESI.MY.ID - Berawal dari sengketa perdata yang diajukan oleh sebelas pihak (terdiri dari perseorangan dan badan hukum) terhadap PT HK Realtindo di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Para Pemohon Arbitrase menuduh PT HK Realtindo telah wanprestasi dan menuntut ganti rugi. Dalam Putusan Arbitrase Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022 tanggal 31 Juli 2023, BANI mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan PT HK Realtindo telah wanprestasi serta menghukumnya untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp8 miliar kepada para pemohon. BANI juga menghukum Termohon untuk membayar sebagian biaya arbitrase. Putusan ini bersifat final dan mengikat.

PT HK Realtindo kemudian mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permohonan didasarkan adanya indikasi tipu muslihat dan konflik kepentingan, karena diketahui bahwa arbiter yang memeriksa dan memutus perkara di BANI, Dr. Jelly Nasseri, memiliki hubungan terkait perkara perdata sebelumnya dengan kuasa hukum Para Pemohon. PT HK Realtindo berpendapat bahwa hubungan ini mencederai asas imparsialitas yang wajib dijunjung dalam proses arbitrase. Setelah melalui proses pemeriksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan pembatalan tersebut melalui Putusan Nomor 524/Pdt.Sus.Arb/2023, membatalkan putusan arbitrase BANI, dan memerintahkan pencoretannya dari register pengadilan.

Selanjutnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa arbiter telah melanggar prinsip imparsialitas karena memiliki latar belakang hubungan perkara perdata dengan kuasa hukum pihak yang diuntungkan dalam putusan arbitrase. Mahkamah menyatakan bahwa arbiter seharusnya menyadari potensi konflik kepentingan dan mengundurkan diri sejak awal, bukan menunggu keberatan dari pihak lawan. Atas dasar tersebut, Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh permohonan banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatalkan putusan arbitrase BANI. → Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, tanggal 12 Juni 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef47dcd4a27e729419313034353235.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Postingan Populer