Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA TELAH MELAMPAUI TENGGAT WAKTU YANG DITENTUKAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Setelah meneliti Memori Kasasi tanggal 12 Januari 2023 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 2 Februari 2023 dihubungkan dengan Pertimbangan Hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 694/Pdt.Sus-BANI/2022/PN.Jkt. Utr., tanggal 20 Desember 2022, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak salah menerapkan hukum dan karena itu menguatkan Putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Termohon karena pengajuan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, Permohonan Pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon Banding semula Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard), karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup, di mana berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 30 Tahur 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terbukti pengajuan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam perkara a quo telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu Mahkamah Agung menolak Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding semula Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase dalam perkara a quo.
-> Putusan Mahkamah Agung No. 447 B/Pdt. Sus-Arbt/2023, tanggal 10 April 2023
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaede9857cd3b3a2a7c6313433383235.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda