Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA TELAH MELAMPAUI TENGGAT WAKTU YANG DITENTUKAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Setelah meneliti Memori Kasasi tanggal 12 Januari 2023 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 2 Februari 2023 dihubungkan dengan Pertimbangan Hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 694/Pdt.Sus-BANI/2022/PN.Jkt. Utr., tanggal 20 Desember 2022, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak salah menerapkan hukum dan karena itu menguatkan Putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Termohon karena pengajuan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, Permohonan Pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon Banding semula Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard), karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup, di mana berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 30 Tahur 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terbukti pengajuan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam perkara a quo telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu Mahkamah Agung menolak Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding semula Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase dalam perkara a quo.

-> Putusan Mahkamah Agung No. 447 B/Pdt. Sus-Arbt/2023, tanggal 10 April 2023

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaede9857cd3b3a2a7c6313433383235.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer