Karyawan Berhak Atas Upah Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama

KARYAWAN (PENGGUGAT) BERHAK ATAS UPAH SEBESAR 50% BERDASARKAN PASAL 23 AYAT 2 PERJANJIAN KERJA BERSAMA
KARYAWAN (PENGGUGAT) BERHAK ATAS UPAH SEBESAR 50% BERDASARKAN PASAL 23 AYAT 2 PERJANJIAN KERJA BERSAMA



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Seorang karyawan bernama RUSLIWIJANTO, mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT KELOLA MINA LAUT. Gugatan ini diajukan sehubungan dengan perselisihan hak terkait kewajiban pembayaran upah dan kekurangan upah, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024, setelah Penggugat dirumahkan oleh Tergugat sejak 13 Juni 2022.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik menolak eksepsi Tergugat dan mengabulkan gugatan untuk sebagian, serta menghukum Tergugat membayar upah dan kekurangan THR yang seluruhnya berjumlah Rp484.895.455,00. Tergugat mengajukan kasasi terhadap putusan ini.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT KELOLA MINA LAUT dan berpendapat bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa Penggugat berhak atas upah sebesar 50% selama dirumahkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kelola Mina Laut periode 2021-2023. Meskipun demikian, Mahkamah Agung memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Gresik mengenai perhitungan total upah yang harus dibayar, menyesuaikannya dengan petitum Penggugat (sampai Januari 2025), sehingga jumlah akhir yang ditetapkan adalah Rp361.432.633,00.

Putusan Mahkamah Agung 1142 K/PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 4 Nopember 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0cb3b9ff367d4aac4303934383539.html

#Salam PancasilaFredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time