Dalil Penggugat Inkonsisten dan Saling Bertentangan

GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS KARENA DALIL-DALIL PENGGUGAT DALAM POSITA DAN PETITUM INKONSISTEN DAN SALING BERTENTANGAN
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS KARENA DALIL-DALIL PENGGUGAT DALAM POSITA DAN PETITUM INKONSISTEN DAN SALING BERTENTANGAN



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Syamsuddin Sanusi S.Sos Bin Sanusi menggugat H. Baharuddin. Ia mengklaim bahwa lima objek sengketa merupakan harta peninggalan orang tuanya, sehingga seharusnya menjadi haknya sebagai ahli waris. Syamsuddin menilai Baharuddin, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai, menikmati, dan mempertahankan objek sengketa tersebut tanpa dasar hak yang sah. Ia pun meminta pengadilan menyatakan objek tersebut sebagai harta peninggalan orang tuanya, menyatakan perbuatan Tergugat melawan hukum, serta menghukum Tergugat menyerahkan objek sengketa dan menyatakan batal surat-surat atas nama Tergugat.

Tergugat mengajukan eksepsi mengenai Gugatan tidak memenuhi syarat formal yaitu, gugatan kurang pihak, terjadi pertentangan antara posita, gugatan kabur, surat kuasa tidak memenuhi syarat kuasa khusus. Pengadilan Negeri Sengkang kemudian mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena antara posita dan petitum gugatan saling bertentangan, di mana dalam posita Penggugat menyebutkan adanya beberapa pihak Tergugat (I, II, III, IV, V), tetapi dalam petitum hanya ditujukan kepada satu orang Tergugat, sehingga gugatan menjadi kabur/tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Karena itu Putusan Judex Facti dikuatkan dan Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi. —> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1732 K/Pdt/2023, tanggal 31 Juli 2023. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036a8e732e6f69e03303830353530.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time