Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT (PENUMPANG) DENGAN TERGUGAT (MASKAPAI) MERUPAKAN HUBUNGAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ORANG, OLEH KARENA ITU TIDAK DITERBANGKANNYA PENUMPANG SESUAI DENGAN TIKET YANG DIMILIKINYA ADALAH TINDAKAN WANPRESTASI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Budi Santoso (Penggugat) bermaksud berangkat ke Jakarta dari Manado pada  19 Oktober 2011 dengan pesawat Lion Air (Tergugat) untuk keperluan acara keluarga dan pekerjaan. Di hari keberangkatan, saat setelah mendapatkan giliran untuk check-in, Budi mendapat pemberitahuan dari petugas Lion Air bahwa pesawat telah melebihi kapasitas. Petugas itu pun meminta Budi dan beberapa penumpang yang gagal terbang untuk mengumpulkan E-Tiket, namun Penggugat tidak bersedia untuk itu.

Budi kemudian menerima Surat Keterangan dari Lion Air bahwa kelebihan kapasitas disebabkan karena alasan operasional (perubahan dari 215 kursi menjadi 205 kursi). Menurut Budi, alasan ini tidak valid karena tiket melebihi kapasitas, menunjukkan adanya kesengajaan merugikan. Terlebih lagi, tiket yang dibeli sudah lunas dibayar oleh Budi 6 (enam) hari sebelum hari keberangkatan. Meskipun meminta kompensasi yang wajar sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Lion Air tidak mau memahami hak-hak konsumen.

Akibatnya, Budi mengalami kerugian karena gagal memenuhi jadwal pekerjaan dan acara keluarga dan ia pun membeli tiket Garuda Airline pada 20 Oktober 2011.  Budi berpandangan bahwa hak-haknya dipandang sebelah mata lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Lion Air  melakukan tindakan wanprestasi dan dihukum membayar kerugian materil sebesar Rp6.170.000,00 (enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya memutuskan Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp7.170.000,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang dialami Budi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat bahwa hubungan hukum antara Budi/Penggugat dengan Lion Air/Tergugat merupakan hubungan perjanjian pengangkutan orang, oleh karena itu tidak diterbangkannya Budi sesuai dengan tiket yang dimilikinya adalah merupakan perbuatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

Meskipun di dalam posita dan petitum gugatan Budi mengkonstatir dan menyebutkan hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, namun demi untuk pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, hal tersebut bisa dikualifisir/dipandang sebagai perbuatan wanprestasi. Atas pertimbangan tersebut, permohonan kasasi ditolak dan Mahkamah Agung menyatakan Lion Air telah melakukan wanprestasi, dan nilai kerugian yang harus dibayar oleh Lion Air tetap sama sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2822 K/Pdt/2014, tanggal 28 Agustus 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6e8700f3ecd2edb568ca2bd4d0a87f59.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer