Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT (PENUMPANG) DENGAN TERGUGAT (MASKAPAI) MERUPAKAN HUBUNGAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ORANG, OLEH KARENA ITU TIDAK DITERBANGKANNYA PENUMPANG SESUAI DENGAN TIKET YANG DIMILIKINYA ADALAH TINDAKAN WANPRESTASI
ARTOSULAWESI.MY.ID - Budi Santoso (Penggugat) bermaksud berangkat ke Jakarta dari Manado pada 19 Oktober 2011 dengan pesawat Lion Air (Tergugat) untuk keperluan acara keluarga dan pekerjaan. Di hari keberangkatan, saat setelah mendapatkan giliran untuk check-in, Budi mendapat pemberitahuan dari petugas Lion Air bahwa pesawat telah melebihi kapasitas. Petugas itu pun meminta Budi dan beberapa penumpang yang gagal terbang untuk mengumpulkan E-Tiket, namun Penggugat tidak bersedia untuk itu.
Budi kemudian menerima Surat Keterangan dari Lion Air bahwa kelebihan kapasitas disebabkan karena alasan operasional (perubahan dari 215 kursi menjadi 205 kursi). Menurut Budi, alasan ini tidak valid karena tiket melebihi kapasitas, menunjukkan adanya kesengajaan merugikan. Terlebih lagi, tiket yang dibeli sudah lunas dibayar oleh Budi 6 (enam) hari sebelum hari keberangkatan. Meskipun meminta kompensasi yang wajar sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Lion Air tidak mau memahami hak-hak konsumen.
Akibatnya, Budi mengalami kerugian karena gagal memenuhi jadwal pekerjaan dan acara keluarga dan ia pun membeli tiket Garuda Airline pada 20 Oktober 2011. Budi berpandangan bahwa hak-haknya dipandang sebelah mata lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Lion Air melakukan tindakan wanprestasi dan dihukum membayar kerugian materil sebesar Rp6.170.000,00 (enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya memutuskan Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp7.170.000,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang dialami Budi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat bahwa hubungan hukum antara Budi/Penggugat dengan Lion Air/Tergugat merupakan hubungan perjanjian pengangkutan orang, oleh karena itu tidak diterbangkannya Budi sesuai dengan tiket yang dimilikinya adalah merupakan perbuatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
Meskipun di dalam posita dan petitum gugatan Budi mengkonstatir dan menyebutkan hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, namun demi untuk pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, hal tersebut bisa dikualifisir/dipandang sebagai perbuatan wanprestasi. Atas pertimbangan tersebut, permohonan kasasi ditolak dan Mahkamah Agung menyatakan Lion Air telah melakukan wanprestasi, dan nilai kerugian yang harus dibayar oleh Lion Air tetap sama sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2822 K/Pdt/2014, tanggal 28 Agustus 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6e8700f3ecd2edb568ca2bd4d0a87f59.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda