Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PENGGUGAT TIDAK DIBENARKAN MENUNTUT GANTI RUGI TERKAIT BIAYA ADVOKAT


ARTOSULAWESI.MY.ID - PENGGUGAT TIDAK DIBENARKAN MENUNTUT GANTI RUGI TERKAIT BIAYA ADVOKAT YANG TELAH DIKELUARKANNYA KARENA HAL ITU ADALAH KEWAJIBAN YANG SUDAH DISEPAKATI PENGGUGAT SENDIRI.

Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris sebidang tanah. Kemudian, terjadi sengketa atas tanah tersebut, di mana Penggugat dan Para Tergugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena tanah tersebut telah dilelang oleh PUPN Manado atas permintaan Bank. Hal ini terjadi karena salah satu Tergugat yakni Tergugat VII, mengagunkan tanah tersebut ke Bank untuk keperluan pinjaman.

Gugatan  pun berhasil dan hak atas tanah tersebut kembali ke tangan Penggugat dan para Tergugat. Mengingat bahwa Penggugat telah menghabiskan banyak uang untuk biaya gugatan, pemeriksaan lokasi, dan penggunaan jasa advokat dalam perkara tersebut, maka Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi kepada para Tergugat terkait biaya-biaya yang telah dihabiskan oleh Penggugat dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini terus berlanjut hingga Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum, karena biaya Advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati Penggugat sendiri, sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada Para Tergugat.  Selain itu, tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menggunakan jasa Advokat karena Penggugat dapat mengajukan gugatan sendiri ke Pengadilan.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3557 K/Pdt/2015, Tanggal 29 Maret 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/749a3714fde6779b9fec5b935a81f766.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer