Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH YANG TERHUTANG HARUS DIDAHULUKAN ATAS SEMUA JENIS KREDITUR


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”. Sementara itu dalam putusan pailit, kata “didahulukan ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis, di mana hak negara ditempatkan sebagai pemegang hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis.

Atas ketidakpastian hukum ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.

 

 

 

 

 

--> Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014. Sumber: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_86_IPI%2067-PUU-XI-2013.pdf

 

 

 

Happy Labor Day,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer