Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH YANG TERHUTANG DIDAHULUKAN ATAS SEMUA JENIS KREDITUR


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”. Sementara itu dalam putusan pailit, kata “didahulukan ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis, di mana hak negara ditempatkan sebagai pemegang hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis.

Atas ketidakpastian hukum ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.

--> Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014. Sumber: https://www.bphn.go.id/data/documents/67_puu_2013-uu-ketenagakerjaan-telahucap-11sept2014-_wmactio.pdf


 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer