Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ADANYA PERBEDAAN (DISPARITAS) PENJATUHAN PIDANA PADA PARA TERPIDANA DI KASUS YANG SAMA DAPAT DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI KARENA DISPARITAS ITU MERUPAKAN KEKHILAFAN HAKIM
ARTOSULAWESI.MY.ID - Saudari Ulfawaty (Terpidana I) dan Saudara H. Asgar Basir (Terpidana II) sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP (merampas/mengambil hak atas tanah secara melawan hukum). Kasus ini berlanjut terus dan Mahkamah Agung dalam kasasi memutuskan Terpidana I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak atas tanah, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut". Akan tetapi, terdapat hukuman yang berbeda terhadap mereka berdua di mana Terpidana I dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun, sedangkan Terpidana II selama 2 (dua) tahun. Terlebih lagi, terhadap Terpidana I, Majelia Hakim Kasasi berpendapat pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir.
Merasa diperlakukan tidak adil, Terpidana II mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris dalam hal menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun kepada Terpidana II, sementara Terpidana I hanya 1 (satu) tahun. Terpidana II berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa tindak pidana dalam perkara a quo terjadi atas kehendak dan kerjasama yang erat antara Terpidana I dengan Terpidana II, sehingga tidak adil apabila kedua Terpidana dijatuhi pidana yang berbeda. Hal ini akan menciptakan disparitas pemidanaan terhadap dua pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan ini dapat dibenarkan dan alhasil, hukuman pidana untuk Terpidana II dikurangi menjadi 1 (satu) tahun.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 PK/Pid/2019, tanggal 30 Juli 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6eead74efffff26e68423bd961e1593a.html. #SalamPancasila
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda