Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

ADANYA PERBEDAAN (DISPARITAS) PENJATUHAN PIDANA PADA PARA TERPIDANA DI KASUS YANG SAMA DAPAT DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI KARENA DISPARITAS ITU MERUPAKAN KEKHILAFAN HAKIM



ARTOSULAWESI.MY.ID - Saudari Ulfawaty (Terpidana I) dan Saudara H. Asgar Basir (Terpidana II) sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP (merampas/mengambil hak atas tanah secara melawan hukum). Kasus ini berlanjut terus dan  Mahkamah Agung dalam kasasi memutuskan Terpidana I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak atas tanah, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut". Akan tetapi, terdapat hukuman yang berbeda terhadap mereka berdua di mana Terpidana I dijatuhi pidana  penjara 1 (satu) tahun, sedangkan Terpidana II selama 2 (dua) tahun. Terlebih lagi, terhadap Terpidana I, Majelia Hakim Kasasi berpendapat pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir.

Merasa diperlakukan tidak adil, Terpidana II mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris dalam hal menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun kepada Terpidana II, sementara Terpidana I  hanya 1 (satu) tahun. Terpidana II berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa tindak pidana dalam perkara a quo terjadi atas kehendak dan kerjasama yang erat antara Terpidana I dengan Terpidana II, sehingga tidak adil apabila kedua Terpidana dijatuhi pidana yang berbeda. Hal ini akan menciptakan disparitas pemidanaan terhadap dua pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan ini dapat dibenarkan dan alhasil, hukuman pidana untuk Terpidana II dikurangi menjadi 1 (satu) tahun.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 PK/Pid/2019, tanggal 30 Juli 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6eead74efffff26e68423bd961e1593a.html. #SalamPancasila
 

 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer