KUHP Baru: Hakim Wajib Memprioritaskan Keadilan
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam hukum pidana dikenal dua macam ajaran mengenai kesalahan yaitu: 1). Kesalahan Normatif, berkaitan apakah seseorang telah melanggar norma hukum pidana atau tidak sehingga berfokus pada apakah perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 2). Kesalahan Psikologis, berkaitan dengan apakah pelaku secara mental bertanggung jawab atas perbuatannya atau tidak sehingga melihat kondisi mental dan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.
Pada waktu menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya pada peringatan Dies Natalis VI, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta tanggal 19 Desember 1955, Moeljatno dianggap telah "melepaskan" ajaran kesalahan psikologis dan cenderung mengadopsi kesalahan normatif deskriptif.
Sejak pidato Moeljatno yang mengikuti pemikiran Pompe tersebut, mengerucutlah perbedaan pandangan yang cukup kontras mengenai ajaran kesalahan, mengingat sebagian para ahli hukum pidana Belanda misalnya Simons umumnya menganut ajaran kesalahan psikologis.
Hal ini ditengarai tidak dapat dilepaskan dari tugas Moeljatno pada waktu itu ex-officio sebagai Jaksa Agung Muda sehingga dalam konteks penuntutan dan pembuktian, ajaran kesalahan normatif deskriptif sebagai "pelanggaran norma" dipandang jauh lebih mudah dan sederhana, ketimbang harus membuktikan adanya kesalahan psikologis, karena harus menilai keadaan psikis berupa hubungan antara keadaan batin dengan perbuatan (tindak pidana).
Apabila kita cermati, pedoman pemidanaan (guidelins of sentencing) yang diperkenalkan dalam KUHP Baru pertama-tama menyebutkan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 53 ayat 1 KUHP Baru). Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru), hal ini sesuai dengan postulat aequitas numquam contravenit legem, yang artinya keadilan tidak pernah bertentangan dengan hukum (equity never contravenes the law). Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 130 - 132. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda