PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF
ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihukum penjara selama dua (2) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai Judex Facti salah menerapkan hukum, karena selain Terdakwa juga menikmati keuntungan pribadi, penyimpangan dana hibah tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan, seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU 31/1999 (korupsi secara melawan hukum) dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2534 K/Pid.Sus/2018, tanggal 15 Januari 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/68c896ee7dcdc51b2f501a367035edec.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda