Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENGAKSES KOMPUTER ORANG LAIN SECARA ILEGAL UNTUK MEMPEROLEH DATA BERUPA EMAIL DAN KARTU KREDIT YANG DIMANFAATKAN UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE ADALAH TINDAK PIDANA PERETASAN YANG DIATUR DALAM UU ITE
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dea Karisna (Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peretasan (hacking). Dalam aksinya, Terdakwa bekerja sama dengan saksi Stefen Barianto yang sedang tinggal di Jepang, menggunakan aplikasi TeamViewer untuk mengakses komputer 150 korban secara ilegal dan mendapatkan data berupa email, kartu kredit, serta identitas para korban.
Data yang diperoleh tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi pembelian barang-barang secara online. Akibat perbuatannya, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp600.000.000, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli minuman keras, dan berjudi online.
Pengadilan Negeri (PN) Klaten memutuskan Terdakwa “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun”, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU ITE. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Kasasi tersebut ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 6151 K/PID.SUS/2024, tanggal 4 Oktober 2024. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff45eded92d089f8d323332393337.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda