Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGAKSES KOMPUTER ORANG LAIN SECARA ILEGAL UNTUK MEMPEROLEH DATA BERUPA EMAIL DAN KARTU KREDIT YANG DIMANFAATKAN UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE ADALAH TINDAK PIDANA PERETASAN YANG DIATUR DALAM UU ITE


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dea Karisna (Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peretasan (hacking)​. Dalam aksinya, Terdakwa bekerja sama dengan saksi Stefen Barianto yang sedang tinggal di Jepang, menggunakan aplikasi TeamViewer untuk mengakses komputer 150 korban secara ilegal dan mendapatkan data berupa email, kartu kredit, serta identitas para korban.

Data yang diperoleh tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi pembelian barang-barang secara online​. Akibat perbuatannya, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp600.000.000, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli minuman keras, dan berjudi online.

Pengadilan Negeri (PN) Klaten memutuskan Terdakwa “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun”, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU ITE. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Kasasi tersebut ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 6151 K/PID.SUS/2024, tanggal 4 Oktober 2024. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff45eded92d089f8d323332393337.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer