BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain.
Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
*Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:*
Sebagaimana Nelmawati mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru hingga Upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menggugat Cessunya yaitu Ema Damayanti dengan maksud agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan sah jual beli piutang dan pengalihan hak atas tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan PT. BTN Tbk Pekanbaru, dan menyatakan sebidang tanah yg diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 153 M2 yang berada di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yg merupakan jaminan kredit Tergugat (Ema Damayati) adalah sah hak milik Penggugat dan memberikan izin kepada Penggugat untuk dapat membaliknamakan SHM Nomor: 4297/Labuh baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama Tergugat ke atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru". Jakarta, 13 Mei 2025.
Writer: Saut Turnip/T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Counsultants)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda