Pemilik Sah Merek Berdasarkan Peralihan Hak yang Sah Tahun 1986
ARTOSULAWESI.MY.ID - MOHINDAR H.B. (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali) mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA (Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali). Latar belakang gugatan ini adalah klaim Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama yang sah atas merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda di kelas 25. Gugatan meminta pembatalan lima merek Tergugat yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dan diajukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek Penggugat.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. dengan pertimbangan bahwa Tergugat tidak beritikad baik saat mengajukan pendaftaran lima merek dagangnya (termasuk POLO BY RALPH LAUREN dan variannya dengan logo kuda) karena memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek milik Penggugat, dilandasi niat untuk meniru.
Putusan ini memerintahkan pembatalan kelima merek milik Tergugat dari daftar umum merek. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA.
Selanjutnya di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA. Setelah meneliti memori dan kontra memori PK, Mahkamah Agung tidak menemukan adanya kekhilafan hakim, kekeliruan nyata, atau putusan yang saling bertentangan. Bukti baru (novum) yang diajukan, termasuk putusan PN Jakarta Pusat No. 140/1995, Putusan MA No. 3101 K/Pdt/1999, serta surat-surat DJKI dan Bareskrim, dinilai tidak bersifat menentukan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Mohindar H.B. adalah pemilik sah merek POLOBYRALPHLAUREN dan logo penunggang kuda berdasarkan peralihan hak yang sah dari John Whiteley pada tahun 1986, meskipun objek sengketa kemudian dijual kembali oleh John Whiteley kepada pihak lain. Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 19 November 2025
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, tanggal 14 Maret 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeef18027b9a9ae98ed313330353231.html . Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda