Menggugat Kriminalisasi Profesional
![]() |
| ESSAY 3: MENGGUGAT KRIMINALISASI PROFESIONAL |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus Syahril Japarin mengungkap paradoks hukum yang mengguncang fondasi sistem peradilan Indonesia. Mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 ini divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Juli 2023 karena piutang macet senilai Rp121 miliar yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir. Yang lebih absurd: Juni 2018, Menteri BUMN telah memberikan volledig acquit et decharge pembebasan tanggung jawab penuh—atas kinerja direksi tahun buku 2017.
Namun sistem peradilan mengabaikan surat ampunan negara ini dan tetap menghukum Syahril berdasarkan laporan BPK yang mencakup periode hingga 2019, jauh setelah ia turun jabatan. Kasus ini bukan anomali terisolasi, melainkan bagian dari pola sistemik kriminalisasi profesional BUMN yang juga menimpa Karen Agustiawan, Yenni Andayani, Hari Karyuliarto, Maya Kusmaya, Ira Puspadewi, Harry MAC, dan Yusuf Hadi.
Tulisan ini membedah anatomi kriminalisasi yang menghukum jabatan alih-alih perbuatan, mengabaikan prinsip kausalitas hukum pidana, dan mengubah _Business Judgment Rule_ menjadi pagar bambu yang roboh begitu diterpa dakwaan korupsi. Pertanyaan fundamentalnya: kapan hukum berhenti menjadi pelindung keadilan dan berevolusi menjadi excavator yang menggali kuburan profesionalisme?.
Kapten yang Disalahkan atas Kapal Karam Setelah Dia Turun
Bayangkan absurditas ini: 11 Desember 2017, Syahril Japarin resmi turun dari jabatan Direktur Utama Perum Perindo dengan catatan bersih. Medium Term Notes (MTN) Seri A senilai Rp100 miliar yang ia tandatangani Agustus 2017 digunakan sesuai peruntukan—modal kerja perdagangan ikan. Outstanding yang tersisa Rp28,4 miliar masih dalam batas waktu jatuh tempo normal, belum macet.
Tapi cerita baru dimulai setelah Syahril meninggalkan kemudi. Sebelas hari kemudian, 22 Desember 2017, pencairan dana kepada PT Global Prima Santosa (GPS) sebesar Rp350 juta mulai tidak dibayar kembali. Maret 2018, PT Kemilau Bintang Timur (KBT) gagal membayar Rp1,92 miliar. Uang terus mengalir dari kas Perindo ke mitra macet sepanjang 2018-2019, tapi tak ada yang menghentikannya. Bukan Syahril—ia sudah di rumah. Bukan Risyanto Suanda yang menggantikannya. Bukan pula Senior Executive Vice President Finance yang tugasnya justru mengontrol pencairan keuangan.
Seperti kata orang Jawa, "wonge lungo, ninggal lemah" (orangnya pergi, tanahnya tertinggal). Yang tertinggal bukan tanah, melainkan lubang raksasa berbentuk piutang macet Rp121 miliar. Lalu siapa yang dituntut? Syahril Japarin—orang yang sudah tidak memegang kemudi saat kapal menabrak karang.
Surat Ampunan yang Diabaikan
Ada dokumen yang nyaris terlupakan dalam hiruk-pikuk dakwaan: Surat Menteri BUMN Nomor S-385/MBU/06/2018 tertanggal 6 Juni 2018 memberikan volledig acquit et decharge pembebasan tanggung jawab penuh—kepada Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo untuk tahun buku 2017.
Acquit et de charge bukan sekadar "tidak apa-apa". Dalam hukum korporasi, frasa ini berarti negara sebagai pemegang saham tunggal BUMN benar-benar membebaskan direksi dari segala tanggung jawab atas keputusan tahun buku bersangkutan. Dalam bahasa kasaran: "Udah, gak usah diurusin lagi, kelar".
Namun bagi sistem peradilan kita, surat ampunan dari Menteri BUMN itu seolah kertas kosong. Seperti karcis parkir yang sudah dibayar tapi tetap ditilang. September 2022, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Syahril 8 tahun penjara. Juli 2023, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi 10 tahun. Alasan pemberatannya? Tidak jelas.
Sebuah absurditas yang membuat kita bertanya: jika negara sebagai pemilik perusahaan sudah memaafkan, lalu siapa yang dirugikan dalam "kerugian negara" ini?.
Hantu Piutang yang Baru Muncul Setelah Rumah Kosong
Dakwaan menyebut Syahril memperkaya empat pihak dengan total kerugian Rp121 miliar: PT Kemilau Bintang Timur (Rp40,17 miliar + USD279 ribu), PT Global Prima Santosa (Rp62 miliar), Irwan Gozali/Pramudji Chandra (Rp17,7 miliar), dan Renyta Purwaningrum (Rp1,6 miliar).
Angka menggiurkan untuk headline. Tapi mari periksa kapan "kerugian" ini benar-benar terjadi. Menurut laporan BPK yang menjadi dasar dakwaan, piutang KBT yang macet berasal dari transaksi Januari 2018 hingga Januari 2019—bukan 2017. Piutang GPS? Pencairan yang tidak dibayar dimulai 22 Desember 2017 dan berlanjut sepanjang 2018.
Ini seperti menuduh tukang ojek yang antar Anda pukul 10 pagi bertanggung jawab atas kecelakaan motor pukul 3 sore—setelah Anda sudah turun. Logika hukum macam apa ini?
Yang lebih mencengangkan: dalam persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan Syahril melakukan intervensi dalam pemilihan mitra bisnis. Direktur Operasional yang mengunjungi pabrik KBT di Makassar dan menginisiasi kerja sama. Wenny Prihatini dan Iwan Pahlevi yang mengusulkan GPS sebagai mitra. Syahril? Ia cuma menandatangani perjanjian setelah diparaf oleh direktur terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Tapi sistem peradilan kita punya cara unik menilai tanggung jawab: kalau Anda pernah menjabat sebagai bos, apapun yang terjadi setelah Anda turun tetap jadi tanggung jawab Anda. Seperti paranormal yang mengatakan, "Kualat ini mah, bos dulu kurang sedekah".
Business Judgment yang Dikriminalisasi
Ada konsep dalam hukum korporasi bernama Business Judgment Rule: direksi berhak membuat keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan rasional pada saat keputusan diambil, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan itu ternyata tidak menguntungkan di kemudian hari.
Di Indonesia, Business Judgment Rule ini seperti pagar bambu di musim hujan: terlihat kokoh dari luar, tapi langsung roboh begitu diterpa angin kencang bernama "dakwaan korupsi".
Syahril, dalam menjalankan tugasnya, melakukan serangkaian tindakan sepenuhnya sesuai prosedur: MTN Seri A mendapat persetujuan Dewan Pengawas (6 Juli 2017), legal due diligence dilakukan oleh kantor hukum profesional, Bank CIMB Niaga dan PT Asta Kapital Asia bersedia menjadi Agen Pemantau dan Arranger mustahil jika ada pelanggaran prosedural.
Semua dilakukan dengan itikad baik untuk mengembangkan perusahaan. Tidak ada sepeser pun yang masuk kantong pribadi Syahril. Tidak ada gratifikasi. Bahkan saksi-saksi di persidangan mengonfirmasi: tidak ada intervensi Syahril dalam proses operasional pemilihan mitra.
Tapi ternyata, itikad baik dan prosedur yang benar itu tidak cukup. Dalam logika hukum kita, kalau perusahaan rugi di kemudian hari bahkan setelah Anda turun—Anda tetap bersalah. Seperti main domino: begitu kartu pertama jatuh, semua yang ada di belakangnya ikut disalahkan, termasuk orang yang sudah tidak main llagi.
Excavator yang Menggali Kuburan Profesionalisme
Kriminalisasi profesional di Indonesia bukan lagi anomali, tapi sudah menjadi modus operandi. Pola yang sama terulang: Karen Agustiawan dari Pertamina divonis 8 tahun penjara karena blok Basker Manta Gummy—keputusan bisnis yang dilakukan dengan pertimbangan rasional pada masanya. Maya Kusmaya dan Riva Siahaan dari Pertamina Patra Niaga ditahan dengan tuduhan "membocorkan HPS" padahal justru menghemat USD24 juta dan membawa perusahaan ke kinerja terbaik sepanjang sejarah.
Dan kini, Syahril Japarin: Direktur Utama yang sudah mendapat acquit resmi dari Menteri BUMN, tetap divonis 10 tahun penjara karena piutang yang macet setelah ia turun jabatan.
Polanya jelas: hukum kita tidak menghukum koruptor sejati—mereka yang memperkaya diri, mengalirkan uang ke rekening pribadi. Hukum kita justru menghukum profesional yang berani mengambil keputusan bisnis.
Akibatnya? Profesional di BUMN kini bekerja dengan satu tangan memegang pena, tangan satunya memegang daftar pengacara. Keputusan bisnis tidak lagi didasarkan pada pertimbangan rasional, tapi pada perhitungan: "Apakah keputusan ini akan membuatku masuk penjara 20 tahun dari sekarang?"
Ini bukan lagi penegakan hukum. Ini teror birokrasi.
Negara yang Menagih Utang yang Sudah Dimaafkan
Kasus Syahril Japarin adalah cermin dari patologi sistem hukum kita yang lebih dalam. Ini soal sistem yang mengabaikan prinsip kausalitas—menghukum seseorang atas peristiwa yang terjadi di luar kendalinya dan setelah masa jabatannya. Sistem yang mengabaikan acquit resmi negara seolah itu cuma surat kaleng. Sistem yang mengkriminalisasi business judgment keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik dan prosedur benar diperlakukan sebagai tindak pidana.
Syahril Japarin kini hampir berusia 60 tahun. Sepuluh tahun penjara berarti ia akan keluar di usia 70 tahun. Sebagian besar kehidupan produktifnya akan dihabiskan di balik jeruji, bukan karena ia mencuri, bukan karena ia memperkaya diri, tapi karena ia berani menjadi direksi di sebuah BUMN yang sistemnya gagal setelah ia pergi.
Pertanyaannya sekarang: berapa banyak lagi Syahril Japarin, Maya Kusmaya, Karen Agustiawan, Yenni Andayani yang harus diproduksi sistem kita sebelum kita sadar bahwa yang sedang kita bunuh bukan korupsi, tapi profesionalisme itu sendiri ?
Ataukah kita akan terus menari dalam paradoks ini: negara yang menagih utang yang sudah dimaafkannya sendiri, sambil berteriak, "Demi keadilan!". (Randy)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda