Sengketa Penguasaan Saham TPI Terdapat Klausul Arbitrase
ARTOSULAWESI.MY.ID - Ny. Siti Hardiyanti Rukmana bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat PT Berkah Karya Bersama (Tergugat I), PT Sarana Rekatama Dinamika (Tergugat II), PT Cipta Televisi Republik Indonesia/TPI (Turut Tergugat I), Sang Nyoman Suwisma (Turut Tergugat II), Sutjipto, S.H. (Turut Tergugat III), Artine Savitri Utomo (Turut Tergugat IV), Bambang Wiweko, S.H., M.H. (Turut Tergugat V), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Turut Tergugat VI), dan Yohanes Waworuntu, S.E. selaku Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (Turut Tergugat VII) dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum karena Para Tergugat dipandang telah menyelenggarakan RUPSLB 18 Maret 2005 dengan menggunakan kuasa yang telah dicabut, melanggar anggaran dasar perseroan, serta memanipulasi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sehingga Para Penggugat kehilangan kendali atas saham dan pengurusan TPI.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menilai Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggunakan kuasa yang telah dicabut dan menyelenggarakan RUPSLB yang tidak sah. Pengadilan Negeri menyatakan RUPSLB 17 Maret 2005 versi Penggugat sah, sedangkan RUPSLB 18 Maret 2005 batal, serta memerintahkan pengembalian keadaan TPI dalam keadaan seperti semula.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan bahwa sengketa seharusnya diselesaikan melalui arbitrase sesuai klausul dalam Investment Agreement, sehingga pengadilan negeri dipandang tidak berwenang.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi Penggugat dengan pertimbangan bahwa gugatan ini merupakan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang mengikutsertakan pihak-pihak lain yang tidak terikat klausul arbitrase. Oleh karena itu Pengadilan Negeri memiliki kewenangan mengadili. Mahkamah Agung menilai judex facti telah tepat menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum karena penggunaan kuasa yang telah dicabut serta cacat prosedur RUPSLB. Gugatan pun dikabulkan.
Pada akhirnya di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Tergugat dengan pertimbangan bahwa novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang menentukan dan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi. Sehingga, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa RUPSLB versi pihak Tergugat tidak sah dan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga putusan kasasi tetap berlaku.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014, tanggal 29 Oktober 2014. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d21492ac727b66a570075df168197d07.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary. (Joko S.)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda