Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Rezim Pembunuh | Rakyat Dikorbankan _ Amukan massa selamanya takkan terkendali


"Semua Berawal Dari RUU KPK & RUU KUHP".
Undang-undang Ini khususnya KUHP Telah Direncanangkan Dari Sejak Dahulu , Semenjak Orde Baru Dimana Indonesia Masih Berumur Jagung . Para pakar Hukum Saat Itu Menyadari Betul Pentingnya Produk Hukum Yang Benar-benar Dari Falsafah Bangsa Indonesia Bukan Buatan Koloni Penjajah Yang telah Usang, tapi apalah daya Keadaaan Politik Hukum Pada saat itu cukup Memprihatinkan dari mulai Menata Pemerintahan, Menanamkan Ideologi Bangsa Sampai Pada Penyelesai Konflik Internal Dan Eksternal Bangsa cukup Pelik Hingga Rencana Itu Tak kunjung diSelesaikan. 

Berjalannya Waktu Memasuki Orde baru sampai pada Era Peralihan Lagi lagi Indonesia tak mampu melahirkan Produk Hukum Dasar Buatan Sendiri Tetap Kemudian Memakai KUHP Buatan Penjajah Yang dinilai Masih relevan Saat itu. Yah Era Reformasi Saat ini Kemudian Menemui titik terang Dan Dilakukanlah langkah-Langkah Progresif Untuk Bagaimana Melahirkan UU KUHP Buatan Negri sendiri. 

Tapi tak ayal, Saat ini Dimana Bangsa Indonesia Seharusnya Bangga Dengan Hasil Perjuangan serius Dari pemerintahan dari Pembahasan, penyusunan dan penetapan sampai pada PengUndang-Undangannya Dicedarai Oleh Kepentingan segelintir Manusia Yang tak Bertanggung Jawab. Disadari Benar Oleh Mahasiswa Hal Ini, Maka terjadilah Apa Yang Kita saksikan saat ini Penolakan besar-besaran Dimana-Mana Dari pusat hingga Kedaerah-daerah Pelosok . 

Pemuda_Mahasiswa Sebagai garda terdepan Menyambung Lidah Rakyat dan Pastinya Ini Telah Dilindungi Undang-undang Kebebasan Berpendapat Berharap Gerakan-Gerakan besar Penolakan Terhadap RUU ini Mampu Menggoyangkan Pengambil kebijakan untuk Tidak Menetapkannya Yang Dinilai Hanya Mewakilkan Kepentingan Sekelompok Orang bukan Berasal Dari kepentingan Rakyat banyak. Yah Harusnya Undang-Undang Yang Akan ditetapkan ini Merupakan Representasi Minimal Setengah Masyarakat Indonesia Yang Menginginkan Hukum Itu tak Boleh Tajam Kebawah Tumpul keatas Tapi Semua Orang Sama Setara Dimata Hukum.  

Mereka Menyebutnya "RUU yang Ngawur dari prosesnya Lebih-lebih Subtansinya"
Dan Pada Akhirnya Korban Berjatuhan Hanya Untuk Menyelamatkan Demokrasi Dan Menegakkan Kedaulatan rakyat 😠

_______________________
Yang Telah ditetapkan, Dibatalkan Segera' Atau Dengan Perppu. Yang Belum ditetapkan, Dikaji Ulang Secara mendalam Ada kemudian Pasal-Pasal Karet sampai pada pasal Ngawur yang Harus segera diubah Dengannya Yang lebih Baik dan Berasal dari kepentingan Rakyat Banyak

Indonesiaku 🇮🇩

Komentar

Postingan Populer