Ujian Kemerdekaan Pers di langit Bumi Anoa
Sejak bergulirnya era reformasi, Saluran yang melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap jalannya Nilai-nilai Dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi Hukum, salah satunya diharapkan datang dari organ pers.
Sebaliknya realita yang terjadi dibeberapa daerah saat ini, fungsi dan Hak Pers kembali dipertentangkan.
Padahal Payung Hukum kegiatan Pers Jelas telah dilindungi, menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa : "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
dan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi"
°°°
saat ini Pihak bandara HO melarang wartawan meliput, jika atas dasar peraturan menteri 80 tahun 2017 yang memuat : "Larangan mengambil Gambar (foto) ditempat-tempat tertentu yaitu tempat pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan, pelayanan keimigrasian dan kepabeanan", Apakah dasar hukum ini yang digunakan Untuk melarang liputan kedatangan TKA di bandara ⁉️
saat ini Pihak bandara HO melarang wartawan meliput, jika atas dasar peraturan menteri 80 tahun 2017 yang memuat : "Larangan mengambil Gambar (foto) ditempat-tempat tertentu yaitu tempat pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan, pelayanan keimigrasian dan kepabeanan", Apakah dasar hukum ini yang digunakan Untuk melarang liputan kedatangan TKA di bandara ⁉️
✓sementara Kepentingan umum untuk mengetahui informasi yang tepat dan akurat adalah Hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.
_______________________
"Sekalipun di Medan perang tidak ada larangan aktivitas Pers "
Indonesiaku 🇮🇩
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda