Demosi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

 

        CPI RI 2020 membuka data & fakta bahwa Korupsi di tanah air ini semakin merajalela terlebih saat pandemi, tahun 2020 bukan saja problem kesehatan & ekonomi juga pandemi Korupsi. Direktur TI memberi pernyataan  bahwa "negara dengan tingkat korupsi tinggi akan menyisihkan anggaran penanggulangan pandemi sangat kecil".

        Transparency International hari ini 28/01/2021, merilis hasil survei Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 dengan tema "Pandemi Covid-19 dan Korupsi". Ada 3 Indikator yang digunakan; ekonomi & investasi, penegakan hukum serta politik & demokrasi. Berdasarkan data TII (Tranparency International Indonesia) posisi Indonesia satu tingkat dibawah negara tetangga timor leste dengan poin 37 atau peringkat ke 102 di dunia, turun 3 poin dari tahun 2019. Dengan adanya penurunan Indeks persepsi korupsi di Indonesia saat ini menambah catatan buruk pemangku kebijakan dalam proses pembangunan dan perjalanan era reformasi. 

        Dengan hasil penelitian persepsi korupsi di tahun 2020, TII memberikan rekomendasi umum dalam rangka berpartisipasi melawan korupsi. Adapun rekomendasi umum TII antara lain :

1. Memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas. Otoritas anti korupsi dan lembaga pengawas harus     memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi            sumber daya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.

2. Memastikan transparansi kontrak pengadaan. Pelanggaran proses pengadaan memberikan peluang        untuk korupsi, sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalagunaan     wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil.

3. Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Pelibatan kelompok        masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan            DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.

4. Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Pemerintah harus memastikan adanya            akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin        sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara.


Next time ..


Komentar

Postingan Populer