Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Pengendalian COVID-19 di tempat kerja

Dalam rangka menjaga produktivitas masyarakat namun tetap aman dari Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Dan peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus rantai penularan Covid-19. Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup besar, dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka kita dapat memutus rantai penularan. Pekerja memiliki peran penting dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pekerja wajib menjaga kesehatannya dirumah, selama diperjalanan pergi dan pulang serta selama ditempat kerja. Hal ini mengingat potensi penularan Covid-19 tidak hanya di tempat kerja.

Upaya pengendalian Covid-19 adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meluas, dengan  jumlah kasus terpapar Covid-19 semakin bertambah dari hari ke hari. Kita harus berhati-hati dalam menghadapi penyebaran virus ini, karena setiap harinya selalu ada penambahan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19. Hingga saat ini, banyak negara termasuk Indonesia belum mampu menghentikan penyebarannya.

Beberapa  Adaptasi Kebiasaan Baru di tempat kerja yang  ditetapkan:

1.   Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja, diterapkan self assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

2.    Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur, yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

3.      Bagi sistem kerja shift, diminta untuk meniadakan shift 3, yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, jika memungkinkan.

4.     Jika tetap memberlakukan shift 3, maka yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

5.     Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.

6.    Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

            Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, dengan cara:

  1. Memastikan kebersihan tempat kerja
  2. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
  4. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
  5. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lain-lain.

 

Referensi : 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sidempuan/baca-artikel/13169/New-Normal-di-Tengah-Pandemi-Covid-19.html

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200529/2433993/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-pengelola-harus-siapkan-fasilitas-aman-dan-sehat/

Komentar

Postingan Populer