Prolog Keadilan Sosial dalam Janji Kemerdekaan

Tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dapat dikelompokan menjadi beberapa kategori yaitu:

1.      Pertahanan & Keamanan

2.      Kesejahteraan

3.      Pendidikan

4.      Hubungan Internasional

Dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika kita menarik kesimpulan sesuai dengan judul tulisan ini maka Bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan-tujuan bersama diatas harus didasarkan dengan keadilan sosial. Kemudian dalam perkembangannya timbul banyak perbedaan pandangan seperti apakah keadilan sosial yang dipahami seluruh rakyat Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat dilihat dari beberapa literatur & realita bangsa indonesia dewasa ini. Baik dari literatur filsafat, sejarah, politik, ekonomi, hukum dan sosial serta penerapan kebijakan negara selama ini dengan terus berusaha mencapai tujuan indonesia merdeka. Menurut hemat penulis bahwa keadilan sosial adalah persamaan hak & kewajiban sebagai warga negara dan perlakuan sama dari negara kepada semua kelompok, tidak adanya diskriminasi kepada orang dan atau kelompok tertentu.

          Tanya jawab :

1.      Pilkada

2.      Kebijakan Pemerintah

3.      Prinsip-prinsip keadilan sosial

Ilustrasi diagram pengambilan kebijakan. Cita-cita semua orang idealnya Benar secara nilai dan baik secara konsekuensi, tetapi pada kenyataan banyak kita menemui sebuah kasus yang salah secara nilai tetapi baik secara konsekuensi dan benar secara nilai tetapi buruk secara konsekuensi. Pada umumnya juga manusia tidak menginginkan salah dan buruk secara nilai dan konsekuensi. Jadi intinya, pengambilan kebijakan harus sedapat mungkin benar dan baik secara nilai dan konsekuensi.

 SEKOLAH KEADILAN SOSIAL

Komentar

Postingan Populer