Langsung ke konten utama

Unggulan

TIPIKOR: PEJABAT YANG TIDAK MELAKUKAN VISITASI, MONITORING, DAN EVALUASI TERHADAP DANA HIBAH YANG KEMUDIAN DISALAHGUNAKAN TURUT DIPIDANA

  ARTOSULAWESI.MY.ID - MESKIPUN TIDAK MENGUASAI DANA HIBAH SECARA MELAWAN HUKUM, PEJABAT YANG TIDAK MELAKUKAN VISITASI, MONITORING, DAN EVALUASI TERHADAP DANA HIBAH YANG KEMUDIAN DISALAHGUNAKAN TURUT  DIPIDANA KARENA TINDAK PIDANA KORUPSI. Fathurrakhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2013 yang melibatkan tiga yayasan pendidikan, yaitu Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp18,405 miliar. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab, Terdakwa lalai dalam melakukan visitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah oleh ketiga yayasan tersebut, yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dana.   Dana tersebut disalahgunakan dan dikuasai oleh Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawidjaja (dalam perkara terpisah) secara melawan hukum, sehingga menimbulkan keru...

Dirjen Dikti : Tunda Tahapan Pilrek UHO

 


        Surat permintaan penundaan dilayangkan Dirjen Dikti bernomor: 0252/E/HK.02.01/2021 tertanggal 11 April, perihal penjaringan bakal calon rektor UHO periode 2021-2025, diteken langsung Nizam selaku Dirjen Dikti Kemendikbud. Nizam dalam suratnya menerangkan, penundaan perlu dilakukan dikarenakan dua hal. Pertama, adanya aduan bakal calon yang tidak lolos penjaringan karena penjatuhan sanksi dari Senat UHO karena alasan self plagiasi. Kedua, adanya aduan dugaan plagiasi salah satu bakal calon rektor.          

        Penundaan tahap menjaringan ini perlu dilakukan, demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan rektor UHO periode 2021-2025. Sebelumnya, salah satu balon rektor UHO Dr. Eng Jamhir Safani melayangkan protes dikarenakan, tindakan senat akademik UHO yang dinilai keliru mencoret namanya dari daftar bakal balon rektor UHO, dengan menudingnya melakukan self plagiarism atau plagiat diri.

            “Sehingga proses penyaringan proses penyaringan tujuh Balon menjadi 3 Calon Rektor (Calrek) ditunda agar Dikti dapat melakukan analisa dan membuktikan kebenaran terhadap dugaan tersebut,” ungkapnya (12/4). 

               Ia menerangkan, rentan waktu itu akan digunakan pihak Dirjen melakukan pemeriksaan dan menganalisa kebenaran dua laporan itu. Untuk keputusan akhir Dirjen, pihaknya menunggu hasil. Dikatakannya, setelah pemeriksaan laporan dirampungkan oleh Dirjen, tahapan teknis penyaringan balon Rektor UHO akan dilaksanakan seperti semula, yakni dimulai rangkaian pemaparan visi-misi, program kerja sampai penyaringan balon. 

               Di tempat terpisah, Ketua Panitia pemilihan Rektor UHO Prof. Weka Widyawati yang dihubungi terpisah via whatshapp, Senin (12/4) membenarkan jika tahap pemilihan Rektor UHO ditunda dikarenakan adanya surat dari Dirjen Dikti.

 

Komentar

Postingan Populer