Negara Hukum Yang Berpihak Kepada Rakyat
Berdasarkan Konstitusi NRI Pasal 1 (3) amandemen ke-3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Secara Yuridis Negara kita dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum dalam arti formal, tetapi secara materiil masih menimbulkan banyak kontroversi Penilaian subjektif menurut perspektif masing-masing orang.
Dalam arti formal perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum salah satunya adalah Lahirnya Peraturan perundang-undangan untuk menjadi pedoman dan batasan 1berupa diskriminasi HAM dan Legalisasi kekuasaan yang Otoriter. yang dimaksud seperti : lahirnya UU ITE pada awalnya tujuannya untuk mengatur warga negara agar tidak keblabasan tapi kenyataannya sebagai Intrumen Penguasa mematikan kritik berdasarkan tafsir UU versi pemerintah, selanjutnya UU ormas yang dengan mudahnya dapat mengebiri kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28 UUD); Legalisasi Kekuasaan yang Otoriter, belum lagi perilaku Oknum aparat yang refresif, dst.
Menurut F.J. Stahl suatu negara hukum harus memenuhi 4 unsur penting, yaitu :
1. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Adanya Peradilan Tata Usaha Negara
There will be more posts ..
Referensi :
Buku
Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Naskah UUD 1945
Website
https://gumilar69.blogspot.com/2016/03/perbedaan-konstitusi-tertulis-dan-tidak.html
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda