Kepedulian dan Tanggungjawab Terhadap Kemanusiaan (Hukum Acara Pengadilan HAM)
HUKUM ACARA PENGADILAN HAM
· Konsep Dasar Pelanggaran HAM
- Isolated Crime/ordinary crime - Pelanggaran/Kejahatan HAM Biasa
- Gross Violation Of Human Rights/Extra Ordinary Crimes - Pelanggaran/Kejahatan HAM Berat
Pelanggaran HAM Biasa akan diadili melalui badan peradilan umum bagi rakyat sipil, sedangkan bagi militer melalui proses peradilan militer. Pelakunya perseorangan/beberapa orang, korbannya terbatas motif pribadi.
Pelanggaran HAM Berat diadili melalui peradilan yang bersifat khusus yakni pengadilan HAM. Pelanggaran HAM Berat meliputi :
- Kejahatan Genosida (Pasal 7a UU 26/2000)
- Kejahatan Kemanusiaan (Pasal 7b UU 26/2000)
· Pengadilan HAM Nasional - Internasional
Tersedianya Pengadilan HAM nasional merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM nasional bersifat Komplementer dengan Pengadilan HAM International.
Pengadilan HAM Internasional terbuka dipergunakan apabila Pengadilan Nasional tidak fair dan melindungi pelaku pelanggaran HAM. Pengadilan Internasional dapat digunakan apabila suatu negara dalam keadaan Unwilling - Unable.
· Pengadilan HAM RI
Pada hakikatnya merupakan kewajiban/desakan Internasional sehubungan dengan kerusuhan di Timor-timor pasca jajak pendapat. Atas desakan Komisaris Tinggi PBB Marry Robinson, PBB mengeluarkan Resolusi PBB 1264/1999. Resolusi tersebut meminta Pemerintah Indonesia segera mengusut dan membawa pelaku pelanggaran HAM Berat di Timor-Timor ke Meja Pengadilan.
Presiden Habibie merespon resolusi tersebut dengan menerbitkan PERPPU No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM Indonesia. PERPPU ini ditolak oleh DPR RI pada masa sidang. Dibentuklah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
· Ketentuan Umum Hukum Materil UU 26/2000
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat, dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. (Pasal 104 UU 39/1999 tentang HAM) Pasal 104 tersebut menjadi dasar yuridis terbentuknya pengadilan HAM melalui UU 26 tahun 2000. UU 26/2000 merupakan Lex Specialis atas UU 39/1999 dan juga atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
· Yuridiksi Pengadilan HAM
Material Jurisdiction : Pelanggaran HAM Berat yang bisa diadili oleh Pengadilan HAM (Pasal 4 jo, Pasal 7 UU 26/2000, Meliputi : Kejahatan Genosida (pasal 8) dan Kejahatan Kemanusiaan (pasal 9). Temporal Jurisdiction : Penegakkan HAM melalui Peradilan, menganut prinsip Prospektif dan sekaligus retroaktif. UU 26/2000 berlaku sejak diundangkan (prospektif) melalui Pengadilan HAM, sedangkan kasus-kasus Berat HAM dimasa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc (Retroaktif) pasal 43 ayat 1,2 dan 3.
Personal Jurisdiction : Pengadilan HAM ditujukan pada Individu. Dan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Kejahatan HAM Berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun, pada saat kejahatan dilakukan. Territorial Jurisdiction : Pengadilan HAM berwenang Memeriksa dan Memutus Perkara HAM Berat diluar batas Teritorial wilayah RI oleh WNI.
· Hukum Acara Pengadilan HAM
- Pasal 10 UU Pengadilan HAM, mengatur bahwa “dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana”;
- Dengan demikian, UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) ditentukan sebagai ketentuan umum (lex generalis), kecuali ditentukan lain dalam UU Pengadilan HAM (sebagai lex specialis).
· Tahap Penyelidikan (pasal 18-20)
- Dalam Hal Penyelidikan Terhadap Pelanggaran HAM Berat dilakukan Oleh Komnas HAM (Pasal 18)
- Komnas HAM dapat Membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan Unsur Masyarakat.
- Didirikan melalui Keppres No. 50 Tahun 1993, yang kemudian diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
- Komnas HAM merupakan lembaga negara (government organisation) yang sifatnya mandiri, yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia;
- Kewenangan Komnas HAM untuk menyelidik diatur dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM;
- Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga penyelidik dalam pelanggaran HAM berat. Hal ini dikarenakan Komnas HAM bersifat independen;
- Obyek penyelidikan: peristiwa yg diduga merupakan pelanggaran berat HAM;
- Unsur masyarakat: meliputi tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, dan menghayati di bidang hak asasi manusia (Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pengadilan HAM).
Kewenangan Penyelidik Komnas HAM (Pasal 19 UU Pengadilan HAM):
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang patut diduga terdapat pelanggaran HAM berat;
- Menerima laporan atau pengaduan, serta mencari keterangan dan barang bukti;
- Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
- Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
- Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
- Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
Apabila penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat, penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik (Pasal 19 ayat (2) UU Pengadilan HAM); Apabila Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik (Pasal 20 ayat (1) UU Pengadilan HAM);
Komnas HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan (Pasal 20 ayat (2) UU Pengadilan HAM);
Khusus dalam pelanggaran HAM berat, yang menjadi penyidik adalah Jaksa Agung (Pasal 21 ayat (1) UU Pengadilan HAM). Penyidik kasus pelanggaran HAM berat tidak berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan, karena kewenangan ini terletak pada penyelidik, yaitu Komnas HAM (Pasal 21 ayat (2) UU Pengadilan HAM); Dalam penyidikan, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc, yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah (Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM); kata “dapat” dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan; Penyidik wajib menyelesaikan penyidikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari, sejak hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap (Pasal 22 ayat (1)); Masa penyidikan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM (Pasal 22 ayat (2)); Masa penyidikan dapat diperpanjang kedua kalinya, paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM (Pasal 22 ayat (3)); Apabila dalam proses penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Jaksa Agung (Pasal 22 ayat (4)); Setelah keluar SP3, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan (Pasal 22 ayat (5)); Apabila penghentian suatu kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat diterima oleh korban/keluarganya, maka korban, keluarga sedarah/semenda berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya (Pasal 22 ayat (6)).
· Tahap Penuntutan (Pasal 23-25)
- Penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 23 ayat (1));
- Dalam melakukan penuntutan, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc (Pasal 23 ayat (2));
- Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan Militer (Penjelasan Pasal 23 ayat (2));
- Proses penuntutan wajib dilakukan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima (Pasal 24);
- Komnas HAM, sebagai lembaga penyelidik, sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 25).
· Tahap Persidangan (Pasal 27-33)
- Perkara Pelanggaran HAM Berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM, dengan Jumlah 5 orang Anggota Majelis Hakim. 2 Orang dari Unsur Pengadilan, 3 Orang dari Unsur Masyarakat.
- Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran HAM Berat, diperiksa dan diputus paling lambat 180 hari sejak perkara dilimpahkan di pengadilan HAM.
- Pada tingkat Banding diputus paling lama dalam 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan tinggi.
- Hakim banding berjumlah 5 orang dengan komposisi yang sama dari unsur hakim PT dan Hakim Ad Hoc.
- Pada tingkat Kasasi perkara HAM berat diperksa dan diputus paling lama 90 hari, sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
- Jumlah Hakim Kasasi 5 Orang yang terdiri dari 2 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc.
- Hakim Ad Hoc diangkat Oleh Presiden atas usul DPR.
· Perlindungan Saksi Dan Korban
Pasal 34
(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun;
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma;
(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
· Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi
- Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
- Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- Restitusi berupa :
pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak2 lain.
Sumber :
Materi Hukum Acara Pengadilan HAM yang dibawakan Oleh Pak Ahmadi, SHI, MH dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (IAIN-PERADI)
Gambar : https://www.mikirbae.com/2016/04/peradilan-dan-sanksi-atas-pelanggaran.html
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda