Penyelesaian Perkara Ditingkat Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Hukum Acara Pidana
+ Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum yang mengatur tentang tata cara/proses mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil sehingga memperoleh keputusan hakim dan bagaimana putusan itu harus dilaksanakan. Sifat hukum acara pidana, bersifat memaksa.
+ Proses terjadi Perkara Pidana
A. Laporan / Pemberitahuan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang berdasarkan hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang di duga akan terjadi peristiwa pidana (KUHAP Pasal 1 butir 24 )
B. Bentuk Laporan :
- Laporan Lisan, Secara lisan disampaikan pada dan dicatat penyidik, dibacakan dan diberikan bukti penerimaan laporan (KUHAP Pasal 108)
- Laporan Tertulis, disampaikan secara tertulis dengan diberikan bukti penerimaan laporan setelah itu
C. Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya ( KUHAP Pasal 1 butir 25 )
Daluarsa Pengaduan
Pasal 74 KUHP ( tindak Pidana aduan pada umumnya )
- 6 bulan ( berada di Indonesia )
- 9 bulan ( diluar Indonesia )
Perkap polri No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara.
D. Penangkapan
Penangkapan ( KUHAP Pasal 1 butir 20 ), Jangka waktu penangkapan 1 x 24 jam
Syarat penangkapan
- Syarat Materiil, LP, Laporan Hasil Penyelidikan
- Syarat Formiil, SP dari pejabat berwenang, SP Han, menunjukkan ST
E. Penahanan
Penahanan ( KUHAP Pasal 1 angka 21 )
Syarat penahanan
- Syarat formil, SP Han --------penyidik, jaksa, penetapan hakim
- Syarat Materiil, -----Syarat subyektif , syarat obyektif
F. Jenis jenis penahanan
- Rutan 1/1
- Rumah 1/3
- Kota 1/5
+ Jangka Waktu Penahanan
1. Penyidik-----------------20 hari, Perpanjangan JPU-------40 hari
2. Penuntut Umum--------20 hari, Perpanjangan KPN-------30 hari
3. Hakim PN---------------30 hari, Perpanjangan KPN-------60 hari
4. Hakim PT----------------30 hari, Perpanjangan Ketua PT - 60 hari
5. Hakim MA--------------50 hari, Perpanjangan Ketua MA 60 hari
+ Penangguhan Penahanan
- Penyidik, PU, Hakim
Jaminan : Uang, Orang,Tanpa Jaminan (KUHP Pasal 31 )
Syarat : wajib lapor, tidak boleh keluar rumah, tidak boleh keluar kota
- Penangguhan dengan jaminan uang
Besarnya uang jaminan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai tingkat pemeriksaan (Pasal 35 ayat 1 PPRI No. 27/1983)
- Penangguhan penahanan dengan jaminan orang
Apabila TSK/Terdakwa melarikan diri maka setelah lewat 3 bulan tidak dapat ditangkap kembali, PENJAMIN wajib membayar sejumlah uang yang ditetapkan oleh pejabat sesuai tingkat pemeriksaan( Pasal 36 PPRI No. 27 Tahun 1983.
+ Penggeledahan
- Rumah ( KUHAP Pasal 1 butir 17 )
- Badan ( KUHAP Pasal 1 butir 18 )
Prosedur Penggeledahan ( Pasal 33 KUHAP )
Penyidik tidak diperkenankan memasuki ruang/tempat dimana sedang berlangsung
- Sidang MPR, DPR, DPRD
- Ibadah/ Upacara Keagamaan
- Sidang Pengadilan
+ Penyitaan
Penyitaan ( KUHAP Pasal 1 butir 16 )
Prosedur penyitaan ( KUHAP Pasal 38 )
- Penyitaan dilakukan seizin Ketua PN Setempat
- Tempat Penyimpanan Barang Sitaan di RUPBASAN
Perkara telah selesai :
- Dikembalikan Pada Pemiliknya
- Dimusnahkan
- Dirampas untuk kepentingan negara
+ Pemeriksaan Surat
Pemeriksaan Surat terhadap surat surat yang dicurigai yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa, dengan izin khusus dari Ketua PN dapat diperiksa, dibuka dan disita
+ Tersangka, Terdakwa, Terpidana
Tersangka ( KUHAP Pasal 1 butir 14 )
Hak-Hak Tersangka/terdakwa/ terpidanda
- Hak segera mendapatkan penyelesaian perkara disemua tingkat pemeriksaan ( KUHAP Pasal 50 )
- Hak untuk membela diri disemua tingkatan pemeriksaan ( KUHAP Pasal 51, 54 )
- Hak diperhatikan kepentingan pribadi (KUHAP Pasal 62, 58, 63)
- Hak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi (KUHAP Pasal 168)
- Hak Tidak dibebani pembuktian (KUHAP Pasal 66)
- Hak untuk menggunakan upaya hukum (KUHAP Pasal 67)
+ Bantuan Hukum
• Bantuan Hukum diatur UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pasal 37, Setiap Org yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum
- Pasal 38, Dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat
- KUHAP Bab VII Pasal 69 s/d 74
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, BAB VI tentang bantuan hukum Cuma-Cuma Pasal 22
+ Sumber Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- UU No.4 Tahun 2004 telah diubah menjadi UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
- UU No.8 Tahun 2004 telah diubah menjadi UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
- UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- UU No. 22 Tahun 2002 telah diubah menjadi UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi
- UU No. 30 Tahun 2002 telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK
- UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
- UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
- UU No. 22 Tahun 2004 telah diubah menjadi UU No.18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial
- UU No. 24 Tabun 2003 telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi
- RBG ( Rechtreglement voor de Buitengewesten) terjemahan Reglement Hukum Daerah Seberang (diluar pulau jawa dan Madura) tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227
- Peraturan Pemerintah
- Perma
- Yurisprudensi
- Doktrin
Sumber :
DR. ARIFAI, S.H., M.H., Materi Hukum Acara Pidana (PKPA IAIN-PERADI)
(Gambar )http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/hukum-acara-pidana-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda