Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)


HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

(Gedung Lediyanto – Hakim Adhoc PHI)

 

Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus terhadap perselisihan hubungan industrial. Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada disetiap ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.

 

·           Sumber Hukum Acara  

*  HIR : HET HERZIENE INDONESICH REGLEMENT

*  RBG : REGLEMENT BUITENGEWESTEN

*  RV     : REGLEMENT OP DE BURGERLIJKE RECHTSVORDERING VOORDE RAD VAN JUSTITIE

*  UU NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)

*  YURISPRUDENSI

*  SEMA DAN PERMA


·           Yurisdiksi (Pasal 2 & Pasal 56)

*  Perselisihan Hak (ditingkat pertama) : perbedaan pelaksanaan/perlakuan/penafsiran

*  Perselisihan Kepentingan (ditingkat pertama & terakhir) : Pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja

*  Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (ditingkat pertama) : Pengakhiran Hubungan Kerja

*  Perselisihan Serikat Pekerja\Buruh di satu Perusahaan (ditingkat pertama dan terakhir) : Keanggotaan/hak dan kewajiban anggota SP


·           Skema PPHI

*  BIPARTIT

*  MEDIASI/KONSILIASI/ARBITRASE

*  PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


·           Skema PPHI (Non Litigasi)


·           Skema PPHI (Litigasi)


·           Waktu Pemeriksaan Perkara


·           Hukum Acara (Pasal 57)

Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (Berlaku Asas Lex Specialist)


·           Biaya Perkara

Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

-          Mengesampingkan Pasal 121 HIR/145 RBg


·           Pengajuan Gugatan (Pasal 81)

Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja

-          Mengesampingkan Pasal 118 HIR/142 RBg

-          (Pasal 83) Pengajuan gugatan wajib dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi yang memuat anjuran (jo Putusan MK 68/2015)

-          (Pasal 84) Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif

-          (Pasal 86) Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.


·           Yang dapat menjadi pihak


·           Kuasa Hukum (Pasal 87)

-            Serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

- Pasal ini mengesampingkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat


·           Syarat sebagai Kuasa Hukum

*  Advokat

-       Kartu Advokat asli dan copy

-       AD/RT Perusahaan yang diwakilinya Asli dan Copy apabila perusahaan yang memberikan kuasa

-       KTP Penggugat/Tergugat yang diwakilinya asli dan copy apabila pekerja yang memberikan kuasa

*   Karyawan/Pegawai Perusahaan

-       Surat Tugas dari Pimpinan Perusahaan

-       Kartu Identitas Pegawai Perusahaan asli dan copy

-       AD/RT Perusahaan asli dan copy

*   Pengurus Organisasi Pekerja

-       KTA (Kartu Tanda Anggota) Serikat Pekerja/serikat buruh sebagai bukti keanggotaan dari serikat buruh yang ditunjuk sebagai kuasa hukum

-       SK Kepengurusan Serikat pekerja/serikat buruh sebagai bukti bahwa kuasa adalah Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

-       Surat Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan

-       Surat pencatatan Federasi/Konfederasi serikat buruh/serikat buruh apabila serikat pekerja diperusahaan berafiliasi dengan federasi/konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi kuasa hukumnya

*   Pengurus Organisasi Pengusaha

-       KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai bukti keanggotaan perusahaan dari organisasi pengusaha yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya asli dan copy;

-       SK Kepengurusan organisasi pengusaha sebagai bukti bahwa kuasa adalah pengurus organisasi pengusaha asli dan copy

-       Surat Pencatatan/Legalitas Organisasi Pengusaha dari instansi yang berwenang baik tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat nasional

-       Anggaran Dasar Perusahaan yang diwakilinya – asli dan copy

·           Putusan

-          Pasal 100

Dalam mengambil putusan, majelis hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan

-          Pasal 103

Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja

-          Pasal 110

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri mengenai perselisihan Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja



 

·          Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :

a.      perselisihan hak;

b.      perselisihan kepentingan;

c.      perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan

d.      perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

 

HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS, DINAMIS, DAN BERKEADILAN PERLU DIWUJUDKAN SECARA OPTIMAL SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA

Komentar

Postingan Populer