Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Perjanjian / Kontrak

 

PERANCANGAN & ANALISA KONTRAK

(Fatihani Baso, S.H, M.H)

  

Secara gramatikal istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Antara perjanjian dan kontrak sebenarnya memiliki pengertian yang sama, namun pengertian kontrak lebih spesifik. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Sedangkan perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (13313 BW).

·      Syarat Sah Kontrak (1320 BW)

1.    Kesepakatan Para Pihak

2.    Cakap Hukum

3.    Objek Tertentu

4.    Kausa Yang Halal

1 dan 2 merupakan syarat subjektif akibat hukum jika tidak terpenuhi adalah “dapat dibatalkan”

3 dan 4 merupakan syarat objektif akibat hukum jika tidak terpenuhi “batal demi hukum”

·           Asas-Asas Kontrak

-  Kebebasan berkontrak (pasal 1338 (1))

-  Asas Konsensualisme

-  Asas Kepastian Hukum (pasal 1338 (1))

-  Asas I’tikad Baik (pasal 1338 (3))

-  Asas Kepribadian (pasal 1315 jo. pasal 1340)

 

·           Cacat Kehendak

·           Kekhilafan (dwaling) : keliru tentang apa yang diperjanjikan

·           Paksaan (dwang) : jika salah satu pihak memberikan kesepakatan karena ditekan (dipaksa secara psikologis)

·           Penipuan (bedrog) : jika salah satu pihak aktif memengaruhi pihak lain

·           Penyalahgunaan keunggulan ekonomi

·           Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan (psikologis)

 

·           Anatomi Kontrak

-  Judul Kontrak

-  Awal / Permulaan Kontrak

-  Komparisi / Penyebutan para pihak

-  Premis Kontrak

-  Isi Kontrak

-  Akhir Kontrak

 

 Hanya orang bebas yang bisa mengikatkan diri

Gambar : https://id.scribd.com/presentation/60250467/PERJANJIAN-KONTRAK

Komentar

Postingan Populer