Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Hak Subtitusi & Hak Retensi : Surat Kuasa

 

     

SURAT KUASA

Bagian Surat Kuasa :

1.        Judul

2.        Identitas Pemberi Kuasa

3.        Penyebutan sebagai “Pemberi Kuasa”

4.        Pilihan Domisili

5.        Nama Penerima Kuasa

6.        Asal Kantor Penerima Kuasa

7.        Bentuk Tindakan

8.        Penyebutan sebagai “Penerima Kuasa”

9.        Kata “Khusus” dengan garis putus-putus

10.    Tujuan

11.    Tempat Penyelesaian Sengketa

12.    Hak Retensi

13.    Hak Subtitusi

14.    Lokasi & Tanggal

15.    Tanda Tangan Penerima Kuasa

16.    Tanda Tangan Pemberi Kuasa

17.    Materai pada Kolom Pemberi Kuasa

 


Exp. Surat Kuasa

 


Komentar

Postingan Populer