Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Putusan yang seadil-adilnya (Aequo Et Bono) : Surat Gugatan
SURAT GUGATAN
Bagian Surat Gugatan :
1. Judul
2. Tanggal
3. Pengadilan Tujuan
4. Perihal
5. Identitas Penggugat
6. Tanggal Surat Kuasa
7. Penyebutan sebagai Penggugat
8. Penyebutan Tergugat
9. Identitas Tergugat
10. Posita / dasar diajukan gugatan
11. Petitum / hal yang diminta untuk diputuskan oleh hakim
12. Penutup dan mohon putusan seadil-adilnya
13. Tanda tangan kuasa kuasa hukum penggugat
exp. Surat Gugatan
Kendari, 18 November 2021
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kendari
Jalan Ahmad Yani No 2 Kemaraya
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Budiarto Suselmen, S.H, Indah Permata, S.H., M.H, Para Advokat pada kantor Hukum Budiarto. S & Partners beralamat di Jalan Balaikota No 1, Kota Kendari. Dalam hal ini bertindak selaku kuasa (berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Oktober 2021) dari dan karenanya melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama PT. Senopati land, berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas No. 4 tertanggal 10 Juni 2015 yang dibuat oleh Notaris Sudirman, S.H., M.Kn dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. D-3 43257847JK tahun 2017, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 2345. berkantor pusat di jalan Ahmadyani nomor 5, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2021 terlampir untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”
Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Surya Pratama yang berkedudukan di jalan MT. Haryono No 2, Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”
Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan, sebagai berikut :
1. Bahwa antara PENGUGAT dan TERGUGAT pada 1 November 2019 telah sepakat dilakukan dengan memberikan pinjaman kepada TERGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar) dengan menandatangiani Akta Pinjaman Kredit Nomor X/PK/SL/2019.
2. Bahwa waktu perjanjian kredit berdasarkan Akta tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak 1 November 2019 dan berakhir pada 1 November 2021.
3. Bahwa berdasarkan Akta tersebut, TERGUGAT wajib mengembalikan pinjaman PENGUGAT dalam waktu 3 (tiga) tahun dengan cara mengansur setiap bulannya sebesar Rp. 417.000.000 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah, sehingga total beserta bunga (2%) adalah Rp. 425.340.000 (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan 18 (delapan belas) bulan, TERGUGAT tidak lagi melaksanakan kewajibannya dengan membayar sisa utangnya terhitung 1 Mei 2021 hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar 1.701.360.000 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
5. Bahwa PENGGUGAT telah beritikad baik mengundang TERGUGAT untuk musyawarah dan melakukan restrukturasi utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang, tetapi tidak mendapat tanggapan dari TERGUGAT dan PENGUGAT telah mengirimkan somasi mengingatkan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit, tetapi sampai saat ini tidak juga dilaksanakan oleh TERGUGAT. Kelalaian ini telah menunjukkan bahwa TERGUGAT.
6. Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT berupa sisa utang yang belum dibayar TERGUGAT sebesar Rp. 1.701.360.000 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
7. Bahwa adapun kerugian-kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak tidak dibayarnya sisa utang TERGUGAT, dapat PENGGUGAT rincikan sebagai berikut :
- Kerugian materil berupa sisa utang sebesar Rp. 1.701.360.000 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
- Kerugian Imateril akibat perbuatan wanprestasi TERGUGAT membuat PENGUGAT kehilangan hak yang tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
8. Bahwa karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian, baik materil maupun immateril maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 1% setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut segala kerugian, bunga, dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut, sebagaimana dalam pasal 1243 KUH Perdata.
9. Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam perkara ini PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim yang terhormat menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya jika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkhracht wan gewisde) dalam perkara ini.
10. Bahwa PENGGUGAT memiliki sangkaan dan merasa khawatir TERGUGAT memiliki itikad tidak baik dan tidak mau secara sukarela melaksanakan isi keputusan, TERGUGAT mengasingkan harta kekayaannya, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim sita jaminan atas kekayaan TERGUGAT, berupa :
- Sebidang tanah seluas 8.000 m2 berserta bangunan yang terletak di jalan Kancil No 5, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
- Sebidang tanah beserta bangunannya seluas 2000 m2 terletak di jalan Jend. Sudirman No 192, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
11. Bahwa oleh karena gugatan ini mempedomani 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo menyatakan agar putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) meskipun ada bantahan (verser), banding, atau kasasi.
12. Bahwa karena gugatan ini timbul karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka sudah sepantasnya TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 1/PK/BA/2019 adalah perjanjian yang sah.
3. Menyatakan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa utangnya sebesar Rp. 1.701.360.000 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulan jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservator beslag terhadap kekayaan tergugat berupa :
- Sebidang tanah seluas 8.000 m2 berserta bangunan yang terletak di jalan Kancil No 5, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
- Sebidang tanah beserta bangunannya seluas 2000 m2 terletak di jalan Jend. Sudirman No 192, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit werbers bij vourad)
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
TTD
Budiarto Suselmen, S.H
TTD
Indah Permata, S.H., M.H
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda