Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Satuan Pengawas Internal (SPI)

 


Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan Pelayanan di Rumah Sakit

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami, MPH, QGIA menjadi narasumber dalam kelas online Perkumpulan Auditor Internal RS Indonesia (PAIRSI) pada Senin, 21 Desember 2020. Acara yang mengambil tema “Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan Pelayanan di Rumah Sakit” itu dihadiri oleh ketua dan anggota PAIRSI, Inspektur I dan beberapa auditor Inspektorat I Itjen Kemenkes. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SPI sebagai garda terakhir pengendalian operasional Rumah Sakit dan menjelaskan mengenai peranan SPI dalam pengawasan manajemen dan pelayanan di Rumah Sakit.


Irjen memaparkan bahwa SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government). Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan Rumah Sakit.

Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.


Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran SPI yang efektif, yaitu dalam wujud:

1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);

2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities);

3. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

Rumah sakit sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan merupakan salah satu unsur penyelenggara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemberi pelayanan kesehatan.

Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), SPI diharapkan dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan (fraud).

Keterlibatan SPI dalam Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas tim yaitu untuk:

1. Melakukan sosialisasi regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya

2. Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)

3. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik

4. Melakukan upaya deteksi dan penyelesaian Kecurangan (fraud)

5. Monitoring dan evaluasi

6. Pelaporan

Di akhir paparannya, Irjen mengatakan bahwa ukuran keberhasilan SPI bukan diukur dari berapa banyak jumlah temuan, melainkan harus dapat memberikan jaminan/keyakinan terbatas agar capaian program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien dan berintegritas. (LY)



____________________

Referensi :

https://itjen.kemkes.go.id/berita/detail/peran_satuan_pengawas_internal_spi_pada_pengawasan_manajemen_dan_pelayanan_di_rumah_sakit




Komentar

Postingan Populer