Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan Pelayanan di Rumah Sakit
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami, MPH, QGIA menjadi narasumber dalam kelas online Perkumpulan Auditor Internal RS Indonesia (PAIRSI) pada Senin, 21 Desember 2020. Acara yang mengambil tema “Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan Pelayanan di Rumah Sakit” itu dihadiri oleh ketua dan anggota PAIRSI, Inspektur I dan beberapa auditor Inspektorat I Itjen Kemenkes. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SPI sebagai garda terakhir pengendalian operasional Rumah Sakit dan menjelaskan mengenai peranan SPI dalam pengawasan manajemen dan pelayanan di Rumah Sakit.
Irjen memaparkan bahwa SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government). Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan Rumah Sakit.
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran SPI yang efektif, yaitu dalam wujud:
1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities);
3. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Rumah sakit sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan merupakan salah satu unsur penyelenggara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), SPI diharapkan dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan (fraud).
Keterlibatan SPI dalam Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas tim yaitu untuk:
1. Melakukan sosialisasi regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya
2. Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
3. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik
4. Melakukan upaya deteksi dan penyelesaian Kecurangan (fraud)
5. Monitoring dan evaluasi
6. Pelaporan
Di akhir paparannya, Irjen mengatakan bahwa ukuran keberhasilan SPI bukan diukur dari berapa banyak jumlah temuan, melainkan harus dapat memberikan jaminan/keyakinan terbatas agar capaian program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien dan berintegritas. (LY)
____________________
Referensi :
https://itjen.kemkes.go.id/berita/detail/peran_satuan_pengawas_internal_spi_pada_pengawasan_manajemen_dan_pelayanan_di_rumah_sakit
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda