Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Membumikan Nilai-Nilai Toleransi, Keadilan dan Gotong-Royong

Membumikan Nilai-Nilai Toleransi, Keadilan dan Gotong-Royong Di tengah Pandemi Covid-19

Kelompok Bhinneka Tunggal Ika 

(TAPLAI LEMHANAS RI 2022)


Pendahuluan    

  Nilai-nilai kebangsaan; kekeluargaan, toleransi, demokrasi, dan kesatuan bangsa yang melekat dalam kehidupan warga negara, sehingga menjadi karakter dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai ini bersumber dari 4 konsensus dasar bangsa, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat konsensus dasar bangsa tersebut, merupakan pilar dan pandangan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk merealisasikan cita-cita dan harapan masyarakat Indonesia. Lebih lanjut, keempat dasar konsesus dasar bangsa juga didasari oleh aspek persatuan dan kesatuan dengan meninjau ragam perbedaan ras, budaya, agama, dan bahasa. Diketahui bahwa Indonesia terdiri dari beribu suku bangsa yang disertai dengan kekayaan bahasa dan budaya yang tersebar di 17.504 pulau (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Deputi Taplai Kebangsaan, 2020) dengan jumlah penduduk saat ini (76 tahun sejak kemerdekaan) mencapai 270,020 juta jiwa (BPS, 2021) yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai nilai-nilai dan esensi 4 konsensus dasar bangsa.

I Wayan Latra dalam “Nilai-Nilai Bhineka Tunggal Ika dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” menjelaskan bahwa 4 konsensus dasar negara berasas pada aspek persatuan dan kesatuan yang dipandang berusaha membangun kesadaran individu untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam semboyan Republik Indonesia, “Bhinneka Tunggal Ika” yang bermakna berbeda-beda tapi tetap satu; mewakili 3 nilai utama, antara lain: toleransi, keadilan, dan gotong-royong. Tentu, ketiga nilai utama tersebut merupakan modal utama untuk membangun rasa persaudaraan dan welas asih sesama warga negara Indonesia.

Akan tetapi ragam pandang 4 konsensus bangsa Indonesia di atas, tidak selaras dan sesuai dengan fenomena yang terjadi di realitas. Diketahui bahwa telah terjadi berbagai peristiwa dan kasus diskriminasi dan sikap membeda-bedakan satu dengan lainnya selama beberapa tahun terakhir dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam laporan Wahid Fundation yang berjudul “Kemajuan tanpa Penyelesaian Akar Masalah yang menyebutkan tindakan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) antara tahun 2018 hingga 2019. Wahid Fundation mencatat sedikitnya telah terjadi tindak pelanggaran KBB sebesar 276 kasus di tahun 2018. Selanjutnya mengalami penurunan di tahun 2019, sebanyak 215 kasus (Wahid Fundation, 2020: 4).

Laporan Wahid Fundation dipertegas oleh Kidung Asmara Sigit dan Ismail Hasani dalam penelitiannya yang berjudulIntoleransi Semasa Pandemi: Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2020” mencatat peristiwa pelanggaran (KBB) mengalami peningkatan selama 2 tahun terakhir. Pada tahun 2019, Kidung Asmara Sigit dan Ismail Hasani melaporkan sekitar 327 peristiwa pelanggaran KBB; pembatasan ruang peribadahan, pembatasan kegiatan keyakinan; telah terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian di tahun 2020, keduanya mencatat kasus tindakan pelanggaran KBB mengalami peningkatan signifikan sebanyak 424 (Kidung Asmara Sigit & Ismail Hasani, 2021: 35).

Lebih lanjut, Kidung Asmara Sigit dan Ismail Hasani juga menambahkan bahwa peningkatan kasus dan peristiwa KBB terjadi selama penyebaran covid-19 yang ditandai dengan maraknya penyebaran hoax, radikalisme, dan politik identitas sebagai faktor utama melemahnya nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia. Tulisan berjudul “Membumikan Nilai-Nilai Toleransi, Keadilan, dan Gotong-Royong di Tengah Pandemi Covid-19” berusaha membaca kondisi, faktor dan proses membumikan nilai yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika yang bertujuan untuk meminimalisir berbagai perilaku diskriminasi dan paradigma membeda-bedakan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat di tengah penyebaran covid-19 dalam rangka menciptakan penerus bangsa yang toleran, terbuka, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di masa mendatang.




 Instagram @asgroup.id - Twitter @asgroup_id 





Komentar

Postingan Populer