Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIREKTUR PENGGANTI DALAM SEBUAH PERSEROAN DAPAT DIPUTUS BEBAS JIKA TERBUKTI BAHWA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH DIREKTUR SEBELUMNYA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada tanggal tanggal 21 Juni 2013 Robi bersama-sama dengan istrinya yaitu Suk Gim (Para Korban) tertarik untuk membeli condotel dari PT Danau Winata Indah (PT DWI) karena ditawarkan diskon atau return of investment hingga cash back. Para Korban pun sepakat untuk membeli 4 (empat) unit condotel dengan harga Rp1.468.320.000 per unit. Lalu pada tanggal 28 Juni 2013 para korban ditawarkan kembali 6 (enam) unit condotel dengan mendapatkan tambahan diskon, tiket gratis pulang pergi Jakarta-Bali, menginap gratis di Avani Hotel Bali dan income yang menguntungkan. Atas penawaran tersebut korban tertarik dan membeli 6 (enam) unit condotel dengan sistem tunai bertahap.
Pada bulan Juli 2016, korban/Robi mendapatkan kabar bahwa pembangunan condotel tersebut bermasalah karena pembangunan condotel tersebut tidak ada di dalam buku agenda penerbitan IMB dan ternyata terhadap peruntukan lahan condotel tersebut adalah untuk pusat perbelanjaan. Selain itu, ternyata Sdr. Candra Wijaya selaku Direktur PT DWI pada saat itu tidak berhasil mengurus IMB dan telah menggelapkan uang para customer serta menggadaikan asli sertifikat HGB kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemegang saham komisaris PT DWI *dan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Sdr. Candra Wijaya sampai pada waktunya Sdr. Candra Wijaya meninggal dunia*.
Selanjutnya, Saudara Sutrisno Lukito (Terdakwa) selaku Direktur pengganti mulai melakukan pengajuan kembali permohonan penerbitan IMB ke Pemerintah Daerah Bali sambil meneruskan pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali yang saat itu sudah berjalan sekira 70% (tujuh puluh persen), namun ketika Terdakwa sedang meneruskan dan mengurus kembali terkait dengan Permohonan IMB atas pembangunan Condotel Avani Nusa Dua di Bali tersebut, PT DWI telah digugat pailit oleh para customer, hingga akhirnya PT DWI dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus.- PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Desember 2017 dan semua aset PT DWI dibekukan hingga saat ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Terdakwa/Direktur pengganti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus ini pun berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan sudah tepat karena telah mempertimbangkan fakta di persidangan dengan cermat dan tidak salah dalam menerapkan hukum. Selain itu, korban melakukan transaksi pembelian condotel pada saat direktur PT DWI dipimpin oleh Sdr. Candra Wijaya, bukan Terdakwa. Terlebih lagi, tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 183 KUHAP untuk dapat menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, jadi Terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan sebagaimana putusan judex facti. Karena itu, Permohonan Kasasi Penuntut Umum pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1490 K/Pid/2023, tanggal 30 Nopember 2023. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd19c8bb678297f0313430323130.html.
Salam Pancasila,
Lp. Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda