FAKTA YANG TERUNGKAP DILUAR PERSIDANGAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR BAGI HAKIM


ARTOSULAWESI.ID - Fakta yang boleh dinilai dan diperhitungkan hanya yang disampaikan para pihak kepada hakim dalam persidangan. Hakim tidak dibenarkan menilai dan memperhitungkan fakta-fakta yang tidak diajukan pihak yang berperkara. Misalnya, fakta yang ditemukan hakim dari sumber surat kabar atau majalah adalah fakta yang diperoleh hakim dari sumber luar, bukan dalam persidangan, tidak boleh dijadikan fakta untuk membuktikan kebenaran yang didalilkan salah satu pihak.

Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 2775 K/Pdt/1983 tanggal 9 Februari 1985 bahwa: menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena memberi putusan berdasarkan alat bukti yang tidak diajukan dalam berkas perkara. Jika benar surat bukti yang disebut PT dalam Tingkat banding itu ada, surat itu tetap diragukan kebenaranya.

Penerapan ini meliputi fakta yang didengar hakim dari sumber lain di luar proses pemeriksaan
Fakta itu harus ditolak dan disingkirkan dalam mencari kebenaran atas perkara yang dimaksud. Fakta yang demikian disebut out of court, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar mencari dan menemukan kebenaran.






Lp. Saut

Komentar

Postingan Populer