Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

GUGATAN PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TERLALU DINI (PREMATURE) KARENA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BELUM MENERBITKAN PUTUSAN EKSEKUATOR


ARTOSULAWESI.MY.ID - PT FEGA INDOTAMA selalu Penggugat dalam perkara ini mengajukan gugatan terhadap LVMH FRAGRANCES & COSMETICS (SINGAPORE) PTE. LTD. dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional Nomor 01/PDT/ARB-INT/2014/PN.JKT.PST tertanggal 2 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan upaya Tergugat untuk mengajukan permohonan eksekuatur atas putusan SIAC Nomor 92 Tahun 2013 tertanggal 16 September 2013, tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dan oleh karenanya demi hukum harus dibatalkan.

Penggugat juga meminta pengadilan memutuskan untuk menolak dan tidak memberikan eksekuatur atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Arbiter SIAC dalam Perkara SIAC Nomor 169 Tahun 2012 yang telah diregistrasi dalam daftar Putusan SIAC sebagai Putusan SIAC Nomor 92 Tahun 2013 tertanggal 16 September 2013.

Dalam menanggapi gugatan tersebut, Tergugat mohon agar pengadilan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini antara lain karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Perkara a quo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena persoalan mengenai penerbitan eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional merupakan kewenangan absolut dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Perkara bergulir terus dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi mengeluarkan putusan bahwa masalah eksekuatur adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Vide: Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Dan, sesuai dengan fakta persidangan bahwa putusan eksekuator Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum turun/terbit, sehingga gugatan untuk menolak melaksanakan putusan Artbitrase Internasional in casu Putusan Arbitrase SIAC Nomor 169 adalah terlalu dini (prematur), karena itu putusan Judex Facti sudah selayaknya dikuatkan dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 B/Pdt.Sus-Arbt/2015, tanggal 27 November 2015.
Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8ad94f7bf24ab40bd3534a26ef7d89d3.html

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer