Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GUGATAN PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TERLALU DINI (PREMATURE) KARENA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BELUM MENERBITKAN PUTUSAN EKSEKUATOR
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT FEGA INDOTAMA selalu Penggugat dalam perkara ini mengajukan gugatan terhadap LVMH FRAGRANCES & COSMETICS (SINGAPORE) PTE. LTD. dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional Nomor 01/PDT/ARB-INT/2014/PN.JKT.PST tertanggal 2 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan upaya Tergugat untuk mengajukan permohonan eksekuatur atas putusan SIAC Nomor 92 Tahun 2013 tertanggal 16 September 2013, tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dan oleh karenanya demi hukum harus dibatalkan.
Penggugat juga meminta pengadilan memutuskan untuk menolak dan tidak memberikan eksekuatur atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Arbiter SIAC dalam Perkara SIAC Nomor 169 Tahun 2012 yang telah diregistrasi dalam daftar Putusan SIAC sebagai Putusan SIAC Nomor 92 Tahun 2013 tertanggal 16 September 2013.
Dalam menanggapi gugatan tersebut, Tergugat mohon agar pengadilan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini antara lain karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Perkara a quo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena persoalan mengenai penerbitan eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional merupakan kewenangan absolut dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Perkara bergulir terus dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi mengeluarkan putusan bahwa masalah eksekuatur adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Vide: Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Dan, sesuai dengan fakta persidangan bahwa putusan eksekuator Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum turun/terbit, sehingga gugatan untuk menolak melaksanakan putusan Artbitrase Internasional in casu Putusan Arbitrase SIAC Nomor 169 adalah terlalu dini (prematur), karena itu putusan Judex Facti sudah selayaknya dikuatkan dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 B/Pdt.Sus-Arbt/2015, tanggal 27 November 2015.
Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8ad94f7bf24ab40bd3534a26ef7d89d3.html
Lp. Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda