Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MELAKUKAN PENGANCAMAN TERHADAP ORANG LAIN DENGAN MEMINTA IMBALAN AGAR MENUTUP MULUT TERKAIT RAHASIA ATAU AIB SESEORANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam perkara ini, Saudara ER yang sebelumnya telah berkenalan dengan Saudari E di sebuah Rumah Sakit, telah membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di Bandung. Saat itu, Saudari E mengaku bekerja di sebuah Bank dan menawarkan paket investasi untuk Saudara ER. 

Pada saat pertemuan mereka di sebuah kamar hotel di Bandung, mereka baru berbicara 5 menit tentang investasi yang ingin ditawarkan oleh Saudari E, dan tiba-tiba Roy Pandapotan (Terdakwa) dan Saudara Mora (DPO) mengetuk kamar hotel tersebut dan setelah kamar dibuka saat itu saudara Mora mengancam Saudara ER akan melaporkan ke komando (atasan Saudara ER) serta memuat ke media cetak mengenai perilaku Saudara ER, di mana ia berada di dalam kamar hotel berdua dengan wanita yang bukan istrinya. Terdakwa dan Mora pun meminta uang sebesar Rp20.000.000,- kepada Saudara ER dan Saudari E, tetapi mereka tidak memiliki jumlah tersebut sehingga setelah perundingan, disepakatilah bahwa mereka akan memberikan sebesar Rp2.500.000.

Karena Mora merupakan seorang yang ada di dalam DPO dan belum ditangkap, maka hanya Terdakwa yang berhasil diadili di persidangan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana "Secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia" sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terdakwa pun mengajukan upaya hukum kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan melalui fakta-fakta yang ada, memang benar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 369 KUHPidana, yakni barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1315 K/PID/2016 Tanggal 20 Februari 2017.  Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7b25b0120da80e364914684fad7b762e.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer