MEMBERIKAN SURAT KETERANGAN TERTULIS (AFFIDAVIT) YANG TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA MERUPAKAN TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH
ARTOSULAWESI.MY.ID - Bebby & Zainudin, yang adalah nasabah dari perusahaan sekuritas PT Lotus Andalan Sekuritas (PT LAS) sebelumnya telah mengajukan permohonan arbitrase di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) atas dasar perbuatan PT LAS yang melakukan transaksi pasar saham di pasar reguler Bursa Efek Indonesia tanpa adanya konfirmasi kepada mereka.
Hal ini didorong oleh ketidakpuasan mereka yang tidak pernah mendapat keuntungan selama menginvestasikan dana di PT LAS. Dalam persidangan di BAPMI, Bebby & Zainudin mengajukan Gunawan Benjamin (Terdakwa) sebagai saksi fakta. Sebelumnya, mereka memang sudah saling kenal dengan Terdakwa, di mana Bebby sebelumnya pernah menginvestasikan di PT Danareksa Sekuritas, tempat terdakwa dahulu bekerja. Dengan alasan pindah pekerjaan ke PT LAS, terdakwa pun mengajak Bebby untuk memindahkan dana investasinya ke PT LAS, dan Bebby pun mengajak suaminya, Zainudin.
Dalam pengajuan terdakwa sebagai saksi fakta, BAPMI mengharuskan para saksi untuk memberikan affidavit, yaitu surat keterangan tertulis yang dibuat di atas sumpah. Karena percaya dengan terdakwa, pembuatan affidavit tersebut seluruhnya dipercayakan kepada terdakwa. Kemudian, dalam pemeriksaan sidang di BAPMI, ditemukanlah bahwa keterangan-keterangan yang ditulis terdakwa di dalam affidavit tersebut tidak seluruhnya benar. Keterangan yang tidak benar antara lain, terdakwa mengaku pada Bebby saat membuka rekening di PT LAS, bahwa dirinya belum menjadi karyawan di PT LAS. Hal ini tidak sejalan dengan fakta bahwa sebulan sebelum pembukaan rekening tersebut, terdakwa sudah diangkat menjadi karyawan PT LAS, dengan posisi Sales/Remisier Equity. Selain itu, dalam affidavitnya terdakwa juga mengaku tidak pernah meminta Bebby untuk menandatangani formulir penarikan dana dan terdakwa juga tidak pernah menandatangani formulir tersebut. Faktanya, tercatat ada Formulir Permohonan Penarikan Dana di beberapa tanggal dengan total penarikan dana sejumlah 317 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan palsu di bawah Sumpah” sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP. Ia dijerat pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan ini pun kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, hingga pada akhirnya penasehat hukum terdakwa mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum dan memang benar dari fakta-fakta persidangan, bahwa terdakwa memang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
->Putusan Mahkamah Agung No. 758 K/Pid/2022, Tanggal 9 Agustus 2022.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedcf63f9a2931cadd1303833333031.html.
Salam Pancasila,
Lp. Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda