Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Mengenal Holding Company: Perusahaan bisa Dimonitor dan Diantisipasi Kalau Terjadi Penyimpangan

ARTOSULAWESI.ID - Holding company adalah perusahaan induk yang tidak melakukan kegiatan operasional namun memiliki saham pada beberapa perusahaan. Misal banyak perusahaan hebat sebenarnya kepemilikannya adalah holding company. Publik tidak mengenal hoding company, publik  tahunya nama anak perusahaan yang beroperasi. Misal Salim Group, itu sahamnya dimiliki oleh Holding company First Pacific, Hong Kong.  Diamond Bridge Singapore. MNC sahamnya dimiliki oleh Caravaggio Holdings. Sinar Mas, juga dimiliki oleh Agri Holding di Singapore.


Banyak pengusaha manca negara, termasuk Indoneasia,  menjadikan Hong Kong dan Singapore sebagai markas Holding company. Itu karena alasan perpajakan. Misal, deviden yang diterima dari anak perusahaan tidak dikenakan pajak. Hong Kong dan Singapore sudah ada tax treaty dengan sejumlah negara seperti Indonesia dan lain lain. Jadi tidak ada pajak berganda.

Disamping itu Holding dapat menggabungkan semua sumber daya anak perusahaannya. Keuntungan anak perusahaan juga adalah keuntungan dari Holding , tapi kalau anak perusahaan merugi, Holding tidak harus undertake atau bailout kerugiannya kecuali hanya sebatas modal yang dia setor aja. Tidak ada istilah personal guarantee. Jadi pemegang saham terlepas dari resiko personal atas kepemilkan Holding.

Karena holding company juga adalah  transnational company, maka lebih flexible menarik mitra international untuk dapatkan sumber daya keuangan dan tekhnologi. Misal, Holding Company punya produk investasi semacam Hedge fund untuk mendukung ekspansi anak perusahaan. Tentu namanya hedge fund pasti ada resiko. Nah resiko tidak ditanggung oleh anak perusahaan walau anak perusahaan mendapatkan dana dari Holding.

Dengan adanya holding lebih mudah mengelola hambatan tarif akibat adanya  geostrategi regional. Misal, Eropa dan AS banned produk CPO dan nikel Indonesia. Anak usaha di Indonesia ekspor ke anak usaha di  Malaysia dan dari malaysia ekspor  ke Eropa atau AS yang  tidak terkena banned tarif.  Misal Eropa atau AS melarang menjual tekhnologi ke Indonesia. Holding di singapore atau hongkong bisa beli tekhnologi untuk kepentingan bisnisnya di Indonesia. Anak perusahaan dibebaskan dari baiya royalti dan pajak royalti. Anak perusahaan yang baru berdiri bisa lakukan fund raising karena reputasi holding.

Namun ada juga kelemahan dari Holding company, yaitu secara legal tidak bisa intervensi secara langsung kepada anak perusahaan. Misal anak perusahaan di Indonesia, kan mereka punya standar kapatuhan yang diatur oleh UU PT. Kalau kontrol pengawasan dan pengendalian lemah,  mudah sekali terjadi moral hazard. Makanya hampir semua holding company mempunyai Management information system secara IT, para  pendiri juga punya team shadow yang terhubung dengan family office, sehingga setiap langkah anak perusahaan bisa dimonitor dan diantisipasi kalau terjadi penyimpangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lp. Deddy Phambuddi (EJB/DDB)

Komentar

Postingan Populer