Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mengenal Holding Company: Perusahaan bisa Dimonitor dan Diantisipasi Kalau Terjadi Penyimpangan
Banyak pengusaha manca negara, termasuk Indoneasia, menjadikan Hong Kong dan Singapore sebagai markas Holding company. Itu karena alasan perpajakan. Misal, deviden yang diterima dari anak perusahaan tidak dikenakan pajak. Hong Kong dan Singapore sudah ada tax treaty dengan sejumlah negara seperti Indonesia dan lain lain. Jadi tidak ada pajak berganda.
Disamping itu Holding dapat menggabungkan semua sumber daya anak perusahaannya. Keuntungan anak perusahaan juga adalah keuntungan dari Holding , tapi kalau anak perusahaan merugi, Holding tidak harus undertake atau bailout kerugiannya kecuali hanya sebatas modal yang dia setor aja. Tidak ada istilah personal guarantee. Jadi pemegang saham terlepas dari resiko personal atas kepemilkan Holding.
Karena holding company juga adalah transnational company, maka lebih flexible menarik mitra international untuk dapatkan sumber daya keuangan dan tekhnologi. Misal, Holding Company punya produk investasi semacam Hedge fund untuk mendukung ekspansi anak perusahaan. Tentu namanya hedge fund pasti ada resiko. Nah resiko tidak ditanggung oleh anak perusahaan walau anak perusahaan mendapatkan dana dari Holding.
Dengan adanya holding lebih mudah mengelola hambatan tarif akibat adanya geostrategi regional. Misal, Eropa dan AS banned produk CPO dan nikel Indonesia. Anak usaha di Indonesia ekspor ke anak usaha di Malaysia dan dari malaysia ekspor ke Eropa atau AS yang tidak terkena banned tarif. Misal Eropa atau AS melarang menjual tekhnologi ke Indonesia. Holding di singapore atau hongkong bisa beli tekhnologi untuk kepentingan bisnisnya di Indonesia. Anak perusahaan dibebaskan dari baiya royalti dan pajak royalti. Anak perusahaan yang baru berdiri bisa lakukan fund raising karena reputasi holding.
Namun ada juga kelemahan dari Holding company, yaitu secara legal tidak bisa intervensi secara langsung kepada anak perusahaan. Misal anak perusahaan di Indonesia, kan mereka punya standar kapatuhan yang diatur oleh UU PT. Kalau kontrol pengawasan dan pengendalian lemah, mudah sekali terjadi moral hazard. Makanya hampir semua holding company mempunyai Management information system secara IT, para pendiri juga punya team shadow yang terhubung dengan family office, sehingga setiap langkah anak perusahaan bisa dimonitor dan diantisipasi kalau terjadi penyimpangan.
Lp. Deddy Phambuddi (EJB/DDB)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda