Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

MENGENAL PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)


ARTOSULAWESI.MY.ID - Putusan NO adalah putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena cacat formil.

Penyebab  gugatan dinyatakan cacat formil:

1. Surat kuasa tidak sah

Surat kuasa harus memenuhi syarat Surat Kuasa Khusus, sebagaimana dijelaskan SEMA Nomor 2 tahun 1959, yang kemudian SEMA tersebut disempurnakan dengan
SEMA Nomor 01 tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 tahun 1994.

2. Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingaan hukum

*Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 194 K/Skip/1971, tanggal 7 Juli 1971, gugatan harus diajukan oleh orang yang memiliki hubungan hukum melekat.*

3. Gugatan error in persona

Error in persona adalah “keliru pihak”. Kekeliruan ini dapat berupa diskualifikasi in person (Penggugat tidak memiliki legal standing), bisa juga gemis aanhoedanigheid (pihak yang ditarik menjadi tergugat keliru), dapat juga plurium litis conssortium (pihak yang ditarik menjadi penggugat atau tergugat tidak lengkap).

4. Gugatan di luar kompetensi

Ada dua jenis kompetensi: absolut dan relatif. Kompetensi absolut
adalah kewenangan mengadili berdasarkan kualifikasi perkara, sedangkan kompetensi relatif adalah kewenangan mengadili
berdasarkan wilayah yurisdiksi.

5. Gugatan obscuur libel

Gugatan obscuur libel adalah gugatan yang kabur; tidak jelas dan pasti.

6. Gugatan prematur

Gugatan prematur adalah gugatan yang semestinya belum dapat diajukan, karena limit waktu yang telah diatur dengan sebuah peraturan berlaku belum terpenuhi.

7. Gugatan daluwarsa

Gugatan daluwarsa adalah gugatan yang diajukan tetapi sudah melampaui limit waktu yang ditetapkan aturan yang berlaku.

Jakarta, 22 Juli 2024







Lp. Saut Turnip (Wag Jurisprudensi)

Komentar

Postingan Populer