Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGGUNAKAN UANG PEMBAYARAN YANG SEHARUSNYA DITERIMA OLEH PERUSAHAAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN PEKERJAAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Handriyan (Terdakwa) yang merupakan seorang karyawan dari PT Hexindo Adiperkasa, Tbk telah menggunakan uang perusahaan yaitu PT Hexindo Adiperkasa, Tbk., dengan tanpa izin dari pihak perusahaan sejak bulan September 2020 sampai dengan Agustus 2021. 

Ia telah menggunakan uang setoran pembayaran sparepart customer PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk sejumlah Rp471.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Pembayaran tersebut diberikan oleh PT Harapan Wahyu Abadi melalui saksi Elis, kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian membuat nota atas pembayaran tersebut kepada Elis, akan tetapi uang yang diterima olehnya tidak disetor ke perusahaan, melainkan ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakannya tersebut kemudian diketahui oleh pihak perusahaan pada saat dilakukan audit internal di PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk.

Atas perbuatannya tersebut,  Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dalam 374 KUHP. Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan in juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Penuntut Umum pun melanjutkan upaya hukum hingga tahap kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa walaupun judex facti sudah tepat menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan, tetapi judex facti belum mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yakni jumlah kerugian materiil yang diderita oleh PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk yang tergolong cukup besar yaitu sebesar Rp471.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah), dan Terdakwa juga belum mengganti uang perusahaan yang telah Terdakwa pakai untuk keperluan pribadi Terdakwa tersebut. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung pun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 962 K/PID/2023, tanggal 22 Agustus 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee9fb0b8b629b8ab25313032363235.html.





Lp.Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer